Ibu Bayi J Jadi Tersangka Penyiksa Anaknya

Poster anti-kekerasan terhadap anak.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Ibu kandung bayi J, yang berinisial MD alias Merry, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali atas kasus penyiksaan terhadap anaknya. Begitu ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan Merry.

Bocah 7 Tahun di Malang Disiksa Keluarga, Ayah dan Ibu Tiri Jadi Tersangka

Demikian ungkap Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hengky Widjaja. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," kata Hengky di Bali, Sabtu 29 Juli 2017.

Ia melanjutkan, tiga orang telah diperiksa dalam kasus pilu penyiksaan bayi berusia 11 bulan tersebut. Sejumlah barang bukti yang digunakan Merry telah diamankan.

Tragis! Bocah di Malang Disiksa Keluarga, Lidah Disudut Rokok-Leher Dicekik  

Petugas juga telah mendatangi lokasi penyiksaan untuk melakukan pencocokan dengan gambar yang ada di dalam video.

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan tersangka. Pemanggilan saksi-saksi lainnya masih akan dilakukan," kata Hengky.

Polisi Gerebek Panti Asuhan di Medan, Diduga Eksploitasi Anak di Tiktok

Kasus penyiksaan bayi J menjadi viral di media sosial. Ini setelah seseorang bernama Eva Vega mengunggah video penyiksaan tersebut. (ren)

Ilustrasi ibu marah, wanita berbaju pink

Marah ke Anak, Lantas Apa yang Harus Dilakukan Orangtua?

Lahargo Kembaren, Sp.KJ menyebut amarah merupakan sesuatu yang alami. Namun sebagai orangtua, peru menyadari seperti apa menyikapi amarah tersebut.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2023