Eks Bos Duta Graha Indah Didakwa Korupsi Proyek Rumah Sakit

Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah Tbk, Dudung Purwadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Jaksa mendakwa mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berganti nama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), Dudung Purwadi, melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun 2009-2010.

Perusahaan Suami Inneke Koesherawati Segera Diadili KPK

Dudung didakwa melakukan itu bersama-sama dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan Kabiro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Bali, Made Meregawa.

"Bahwa terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa secara melawan hukum," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 31 Juli 2017.

KPK Sita Rp12 Miliar dari Kasus Proyek Fiktif PT Waskita Karya

Jaksa juga menyebut terdakwa telah memperkaya PT DGI sebesar Rp6.780.551.865 pada tahun 2009 dan Rp17,9 miliar pada tahun 2010.

Selain memperkaya PT DGI atau PT NKE, kata Jaksa Anto, terdakwa Dudung Purwadi juga memperkaya Muhammad Nazaruddin dan korporasi di bawah kendalinya adalah PT Anak Negeri dan Grup Permai Rp10.290.944.000.

KPK Bidik PT Waskita Karya Tersangka Korupsi Korporasi

Perbuatan terdakwa yang dilakukan secara bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin dan Made Meregawa itu mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan atau perekonomian sebesar Rp25.953.784.580.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp25.953.784.580 sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Audit Perhitungan Kerugian Negara," ujarnya.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya