Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka BLBI

Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Effendi Muchtar, menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pemberian Surat Keterangan Lunas.

Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Digelar, Begini Hasilnya

Putusan praperadilan ini dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu petang, 2 Agustus 2017.

"Mengadili, menolak eksepsi termohon seluruhnya, dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Effendi, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PN Jakarta Selatan Akhirnya Gelar Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Dengan putusan hakim tersebut, artinya penetapan Syafruddin sebagai tersangka telah sah. Hakim dalam putusannya menegaskan penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur yaitu memiliki alat bukti yang cukup.

"Setelah memperlihatkan alat bukti minimal dua alat bukti yang cukup, calon tersangka sudah diperiksa sesuai prosedur," ujarnya.

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab

Terkait putusan ini, KPK mengapresiasi vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Effendi Muchtar terhadap praperadilan yang diajukan bekas Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung. Putusan tersebut dinilai mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi dan upaya pengembalian aset negara.

"Putusan ini tentu dapat kami pandang berkontribusi terhadap upaya pengungkapan kasus BLBI," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus 2017.

Menurut Febri, putusan ini sekaligus penguat bagi KPK dalam penyidikan terkait indikasi penyimpangan dalam penerbitan SKL BLBI terhadap pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim, tahun 2004. Menurut penyidik KPK, Sjamsul masih memiliki kewajiban kembalikan utang sebesar Rp3,7 triliun.

Febri mengatakan, saat ini KPK fokus di bidang implementasi kebijakan yaitu mengusut penyimpangan yang terjadi dalam penerbitan SKL. "Setelah ini, serangkaian kegiatan penyidikan akan kami lakukan. Selain itu, pihak yang terkait, termasuk obligor, kami ingatkan untuk kooperatif dalam proses hukum ini," ujarnya.

Seperti diketahui, Syafruddin mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK pada kasus indikasi korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.

KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekurangnya Rp3,7 triliun. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya