- ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
VIVA.co.id – Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan, pemerintah menjamin pengelolaan dana haji di Indonesia jauh dari praktik korupsi. Ia mengatakan, pemerintah akan menindak secara tegas untuk melakukan pengawasan agar dana tersebut tak dikorupsi.
Proses pengawasan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), menurutnya, sudah ada dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
"Apa jaminan dana ini tak dikorupsi? Itu ada Undang Undang 34 Tahun 2014, yang memberikan rambu-rambu bahwa BPKH itu tidak bisa begitu saja menginvestasikan di berbagai ragam investasi itu," kata Lukman di gedung Kemenkominfo, Jakarta, Sabtu 5 Agustus 2017.
Selain itu, Lukman mengatakan, pemerintah mewajibkan BPKH membuat rencana strategis dalam jangka waktu lima tahun. Rencana itu, kata dia, harus diingatkan terus setiap tahunnya secara detail dan melalui persetujuan DPR.
"Mereka BPKH harus membuat renstra lima tahun, kesepakatan-kesepakatan, harus di-breakdown per tahun, dan renstra itu harus ada persetujuan dari DPR. Jadi ada beberapa tahapan kontrol dan itu semua bentuk penempatan, tidak hanya diawasi oleh pengawasan internal BPKH, tapi juga DPR," ujar dia.
Pemerintah lewat Kementerian Agama bakal menyerahkan sepenuhnya pengelolaan dana haji kepada BPKH mulai tahun ini. Dana tersebut akan dipergunakan untuk investasi ke infrastruktur baik secara langsung maupun tidak langsung.