Kasus Novanto, KPK Panggil Dosen hingga Suami Artis

Ketua DPR, Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Kali ini, penyidik memanggil enam saksi untuk membongkar skandal dugaan korupsi senilai Rp2,3 triliun itu.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Keenam saksi tersebut, diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di antaranya, Mahmud selaku mantan Kapala Seksi Sistem Kelembagaan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri.

Kemudian dua pegawai di Ditjen Dukcapil Kemendagri Kurniawan Prasetya Atmaja dan Dian Hasanah.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Selain itu, penyidik juga memanggil Ari Pujianto selaku pengacara, Dosen Institut Teknologi Bandung, Maman Budiman dan Komisaris PT Softorb Technology Indonesia Mudji Rachmat Kurniawan.

Ari Pujianto berdasar informasi diterima para awak media merupakan suami artis Ratu Felisha. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," kata Febri melalui pesan singkat.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Pada pekan lalu, penyidik memeriksa Andi Agustinus alias Andi Narogong dan kakaknya, Dedi Priyono, dan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. Mantan Ketua DPR Ade Komarudin juga sempat diperiksa untuk perkara Ketua Umum Golkar tersebut.

Tak hanya Setya Novanto, dalam kasus proyek ini, KPK sudah lebih dulu menjerat dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Narogong, dan Politikus Golkar Markus Nari.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus e-KTP berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan penyidik KPK. Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, penetapan tersangka sudah dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup. Mantan Ketua Fraksi Golkar di DPR itu diduga menguntungkan diri sendiri atau korporasi.

"Setelah mencermati fakta persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto berkaitan dengan e-KTP tahun 2011-2012, KPK menemukan bukti permulaan bukti yang cukup untuk menetapkan seorang tersangka. Menetapkan saudara SN selaku anggota DPR RI sebagai 2011-2013," kata Agus di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 17 Juli 2017. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya