Baca Kopian Surat Pembubaran HTI, Yusril Tersenyum

Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/Eka Permadi

VIVA.co.id – Kuasa hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, hingga saat ini belum menerima surat keputusan pencabutan status badan hukum dan pembuaran ormas HTI dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

"Beliau (Ismail Yusanto) sebagai sekretaris umum HTI dan saya sebagai kuasa hukumnya, kami tidak pernah menerima," kata Yusril Ihza Mahendera di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin, 7 Agustus 2017.

Anehnya, kata Yusril, surat keputusan berupa fotocopian pembubaran ormas HTI dari Kementerian Hukum dan HAM hanya dikirim ke kantor notaris, yang dulu saat HTI didirikan faktanya dibuat oleh notaris tersebut.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

"Jadi kalau (HTI) dibubarkan, langsung dong (SK pembubaran dikirim) ke organisasinya," ujarnya.

Kendati demikian, Yusril akhirnya bisa membaca surat keputusan pencabutan ormas HTI dari Kementerian Hukum dan HAM tersebut. Apa reaksi Yusril setelah membaca surat tersebut?

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

"Kami senyum-senyum saja. Karena dalam SK pembubaran konsiderannya itu hanya membaca surat dari Kementerian Politik Hukum dan Keamanan," ujarnya menambahkan.

Yusril mengaku tak mengetahui apa isi surat dari Menkopolhukam itu. Pasalnya, dalam surat keputusan itu tidak ada pertimbangan mengapa status badan hukum HTI dicabut atau dibubarkan.

Selain itu, dalam surat keputusan Menkumham itu juga tidak spesifik menjelaskan pasal dalam Undang-undang yang dijadikan rujukan pembubaran HTI. Hanya mengingat UU 17 tahun 2013 tentang ormas, mengingat Perppu No. 2 tahun 2017 tentang perubahan UU ormas.

"Jadi spesifik pasal mana yang digunakan itu tidak ada. Jadi kita akan lawan di PTUN dan kita akan lihat seperti apa Kemenkumham menjawab di PTUN. Kami yakin argumentasi kami cukup kuat," tuturnya.

Menurut Yusril, dalam pengambilan keputusan, pemerintah seharusnya menjelaskan landasan hukumnya seperti apa. Dalam kasus ini, sayangnya penjelasan dari pemerintah simpang siur.

"Makanya kita serahkan ke pengadilan TUN nanti untuk menilai apakah SK pencabutan status badan hukum HTI sah atau tidak. Kita akan uji di pengadilan.” (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya