Ahok Belum Dipastikan Hadir di Sidang Buni Yani

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ubaidillah

VIVA.co.id – Sehari jelang digelarnya lanjutan persidangan perkara Undang-undang ITE, dengan terdakwa Buni Yani, belum ada kepastian apakah Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, bakal bisa menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di pengadilan.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Reymond Ali, hingga saat ini belum ada koordinasi dari tim JPU perkara itu terkait rencana menghadirkan Ahok sebagai saksi pada persidangan yang digelar besok, Selasa, 7 Agustus 2017.

"Kita lihat besok ya. Apa Ahok jadi saksi atau belum," kata Reymond dalam pesan singkatnya, Senin 7 Agustus 2017.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

Reymond mengatakan, kewenangan menghadirkan Ahok di sidang Buni Yani, sepenuhnya diatur tim JPU. "Soalnya itu kewenangan JPU untuk perlu atau tidak saksi dihadirkan guna kepentingan pembuktian perkara quo," katanya.

Seperti diketahui, Buni Yani dihadapkan ke pengadilan karena didakwa telah mengubah merusak, menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, maupun publik berupa video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Video rekaman yang beredar di media sosial Youtube Pemprov DKI Jakarta, di-download  terdakwa pada Kamis 6 Oktober 2016, pada pukul 00.28 WIB dengan durasi 1 jam 48 menit.

Terdakwa menggunakan ponsel merek Asus Zenfone 2 warna putih, telah mengunduh video berjudul '27 Sept 2016 Gub Basuki T Purnama ke Kepulauan Seribu dalam rangka kerja sama dengan STP'. Kemudian, tanpa seizin Diskominfo DKI Jakarta, terdakwa mengurangi durasi rekaman.

Terdakwa memangkas durasi video tersebut secara signifikan menjadi berdurasi 30 detik yang dimulai dari menit ke 24 sampai ke 25. Selanjutnya terdakwa mengunggah video tersebut di akun Facebook pribadinya. (one)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya