Nama Penikmat Korupsi E-KTP Tak Muncul, KPK Banding

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, terkait perkara korupsi proyek e-KTP. 

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, banding diajukan jaksa KPK, karena banyak fakta yang muncul di persidangan, tapi belum dipertimbangkan majelis hakim. Terutama tentang kemunculan nama-nama penikmat uang korupsi proyek tersebut.

"Banding dilakukan karena menurut KPK ada fakta-fakta di persidangan, baik itu keterangan saksi atau bukti-bukti yang belum dipertimbangkan oleh hakim, sehingga ada beberapa nama yang belum muncul di putusan di tingkat pertama tersebut," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 7 Agustus 2017.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Seperti diberitakan, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun dan lima tahun kepada Irman dan Sugiharto.

Tapi, pada pertimbangannya, hakim hanya menyebut tiga orang legislator yang terbukti terima aliran dana e-KTP dari kedua terdakwa. Ketiganya yakni mantan Bendahara Umum Partai Hanura, Miryam S Haryani; mantan Ketua DPR, Ade Komaruddin, dan Legislator Partai Golkar, Markus Nari.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Padahal, menurut Febri, dalam dakwaan, fakta yang muncul dalam persidangan, dan surat tuntutan jaksa, disebutkan nama-nama yang diduga turut terima aliran dana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

"Dalam proses banding ini kami berharap nantinya hakim di tingkat yang lebih tinggi, baik pada pengadilan tinggi bahkan hingga di Mahkamah Agung mempertimbangkan secara lebih komprehensif," kata Febri.
 
Sehingga KPK bisa tahu siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP.  "Jadi ini termasuk sejumlah indikasi aliran dana kepada sejumlah pihak," kata Febri.

Untuk diketahui, pada kasus ini, KPK sudah menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dan pengusaha Andi Narogong, sebagai tersangka. (one)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya