Suap Bakamla, KPK Kembangkan ke Anggota DPR

Sidang Lanjutan Kasus Suap Bakamla
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus suap pengadaan satelit monitoring Bakamla. Ha ini berkaitan dengan proses penganggaran di DPR RI.

Terpidana Kasus Suap Anggaran Bakamla Dijebloskan ke Lapas Cipinang

"Kami dalam proses pengembangan untuk mencermati pihak-pihak lain terkait dengan proses penganggaran," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 8 September 2017.

Menurut Febri, pengembangan tersebut dilakukan pasca fakta-fakta yang muncul di persidangan dengan terdakwa sebelumnya. Untuk diketahui, dalam persidangan Direktur PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Dharmawansyah dan dua orang pegawainya, serta mantan Pejabat Bakamla Eko Susilo Hadi, nama anggota Komisi I DPR, Fayakun Andiardi muncul.

Korupsi Proyek Bakamla, Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara

Selain itu juga ada nama lain yang diduga terlibat yakni anggota Fraksi PDIP, Eva Sundari dan anggota Fraksi PKB Bertus Merlas.

Dalam perkara sama yang menjerat Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, penyidik KPK sudah mencegah Fayakun untuk bepergian ke luar negeri.

Ketua DPD DKI Golkar itu dicegah KPK selama enam bulan ke depan. Selain Fayakhun, KPK juga minta Ditjen Imigrasi untuk mencegah Managing Director PT. Rohde and Schwarz, Erwin Arief, bepergian ke luar negeri.

Febri mengatakan, pencegahan ke luar negeri ini supaya saat penyidik KPK membutuhkan keterangan Fayakhun dan Erwin tidak sedang berada di luar negeri.

Korupsi di Bakamla, KPK Siap Hadapi Praperadilan Bos CMIT

Dalam persidangan, terpidana Fahmi Dharmawansyah pernah menyampaikan mengenai aliran dana sebesar enam persen dari nilai dua proyek senilai Rp400 miliar atau Rp24 miliar yang telah diberikan kepada Politikus PDIP, Fahmi Al Habsy alias Ali Fahmi untuk beberapa anggota DPR.

Uang tersebut diberikan suami Inneke Koesherawati itu untuk memuluskan pembahasan anggaran dua proyek di Bakamla, yang salah satunya yakni, Satelit Monitoring.
    

Dirut PT Compact Microwave Indonesia Teknologi, Rahardjo Pratjihno

Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp15 Miliar

Rahardjo terbukti bersalah merugikan negara.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2020