Ahok Diminta Hadir Jadi Saksi Sidang Buni Yani Pekan Depan

Buni Yani bersama kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian
Sumber :
  • VIVA/Suparman

VIVA.co.id – Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diminta hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan terdakwa Buni Yani pada sidang kesembilan, pekan depan.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

Ketua tim penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menjelaskan, Ahok sangat dibutuhkan karena Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), yang disebut sebagai bahan pengganti, tidak memberikan keadilan pada proses hukum.

"Minggu depan, silakan hadir karena hakim juga tadi menyatakan enggak bisa dibacakan BAP-nya," kata Aldwin di gedung Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (Bapusipda), Jalan Seram Kota Bandung Jawa Barat, Selasa, 8 Agustus 2017.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

Menurutnya, kehadiran Ahok sangat dibutuhkan untuk saling mengonfirmasi terkait konten video yang disangkakan jaksa kepada Buni Yani. "Kalau mau menyampaikan kesaksian di pengadilan. (Ahok) dipanggil lagi saja sehingga dengan kita bisa saling mengonfirmasi," katanya.

Seperti diketahui, Buni Yani dihadapkan ke pengadilan karena didakwa telah mengubah, merusak, menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, maupun publik berupa video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Video rekaman yang beredar di media sosial YouTube Pemprov DKI Jakarta diunduh  terdakwa pada Kamis 6 Oktober 2016, pada pukul 00.28 WIB dengan durasi 1 jam 48 menit.

Dengan ponsel, terdakwa mengunduh video berjudul '27 Sept 2016 Gub Basuki T Purnama ke Kepulauan Seribu dalam rangka kerja sama dengan STP'. Kemudian, tanpa seizin Diskominfo DKI Jakarta, terdakwa mengurangi durasi rekaman.

Terdakwa memangkas durasi video tersebut secara signifikan menjadi berdurasi 30 detik yang dimulai dari menit ke 24 sampai ke 25. Selanjutnya terdakwa mengunggah video tersebut di akun Facebook pribadinya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya