Pembobol Dana BPR Jabar Juga Buat Akta Cerai Palsu

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA.co.id – Tak hanya membuat sertifikat palsu untuk 345 guru di Bandung, pembobol dana Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jawa Barat, senilai Rp36 miliar, juga membuat berbagai dokumen palsu hingga akta cerai.

Jaksa Dakwa Tujuh Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Palsukan Data Pemilih Pemilu 2024

Fakta itu terungkap setelah tim Khusus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, melakukan penggeledahan di rumah yang dijadikan tempat membuat berbagai dokumen palsu di Jalan Siaga I RT 09/04, Kelurahan Angke, Tambora, Jakarta Barat, Selasa 8 Agustus 2017.

"Juga membuat akta cerai, KTP, sertifikat tanah, Akta Jual Beli (AJB). Hasil keterangan, WH berperan sebagai kurir untuk pembuatan setiap dokumen yang dibuat  M alias Atung yang saat ini DPO," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus.

Bank Bangkrut Bertambah, LPS Siapkan Proses Pembayaran Klaim

Barang bukti yang diamankan saat penangkapan di antaranya, satu set komputer, sembilan alat sablon cetak label sertifikat, 50 pelat stempel untuk ijazah berbagai perguruan tinggi dan 12 stempel berbagai jenis.

Kemudian 15 botol cairan kimia sablon, dua botol cairan M3 yang digunakan untuk pembersih sablon, satu mesin pengering sablon, serta satu kaleng hologram berbagai jenis.

OJK Cabut Izin Usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia karena Keuangannya Tidak Sehat

"Turut juga ribuan ijazah diamankan. Barang bukti yang diamankan di kontrakan diduga sebagai tempat pembuatan berbagai dokumen palsu milik M alias Atung," tuturnya.

Akibat perbuatannya, Wawan dijerat pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.

Kasus ini terungkap setelah BPR Jabar melaporkan kasus pembobolan dana sebesar Rp36 miliar. Dana sebanyak itu dibobol dengan modus mengagunkan sertifikat guru. Setelah dilakukan pemeriksaan, ratusan sertifikat yang diagunkan dengan nilai Rp80 juta adalah sertifikat palsu.

Baca: Dana BPR Jabar Dibobol Rp36 Miliar Pakai Sertifikat Palsu

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya