Mantan Anak Buah Nazarudin Ungkap Penyerahan Uang ke DPR

Mindo Rosalina Manulang
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Mantan Direktur Marketing Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang bersaksi dalam persidangan terdakwa mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah Tbk, yang kini jadi PT Nusa Kontruksi Enjiniring Tbk, Dudung Purwadi. 

RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran Resmi Ditutup

Mantan anak buah Muhammad Nazaruddin itu kembali mengungkap penyerahan uang kepada anggota DPR.

Dalam perkara ini, PT DGI ditunjuk oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut untuk mengerjakan dua proyek pemerintah. Keduanya yakni, pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun 2009-2010, dan proyek pembangunan Wisma Atlet, serta gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Buka Suara soal Alih Fungsi Wisma Atlet, Heru Budi: Pemda Ngikut Setneg

Menurut Rosa, dalam prosesnya, Nazaruddin memintanya untuk berkomunikasi dengan PT DGI. Nazar memberitahu bahwa anggaran kedua proyek itu telah disetujui oleh DPR RI.

"Waktu itu, dia (Nazaruddin) sampaikan bahwa dia sudah setor ke semua anggota Banggar DPR, termasuk semua di Komisi," kata Rosa kepada Majelis Hakim, Rabu 9 Agustus 2017.

DPRD Minta Wisma Atlet Dialihkan Jadi Rusun, Ini Respons Pemprov DKI

Menurut Rosa, saat itu Nazarudin menyampaikan bahwa agar DPR mau menurunkan anggaran, maka Nazaruddin perlu menyetorkan uang sebesar tujuh persen dari nilai anggaran yang diminta. Uang itu, nantinya akan ditagih kepada kontraktor yang akan melaksanakan proyek.

Ada pun, proyek Wisma Atlet membutuhkan anggaran Rp190 miliar. Sementara itu, proyek RS Udayana dapat anggaran Rp40 miliar.

"Misalnya ke Komisi X DPR, kita setor dulu tujuh persen, baru mereka sepakat diketok. Dulu, masih zamannya Pak Jhonny Allen (Jhonny Allen Marbun), lalu Pak Koster (I Wayan Koster), dan Ibu Angie (Angelina Sondakh)," kata Rosa.

Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri telah menjerat PT DGI, atau PT Nusa Kontruksi Enjiniring sebagai tersangka korupsi. Perusahaan tersebut diduga merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar terkait proyek RS Khusus di Universitas Udayana, Bali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya