Saksi: PT DGI Kurang Bayar Uang Suap, Nazaruddin Marah-marah

Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sekaligus pemilik Permai Group, Muhammad Nazaruddin, pernah marah-marah dan meminta bertemu pimpinan PT Duta Graha Indah Tbk, yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Kontruksi Enjiniring Tbk. 

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Alasan kemarahan Nazaruddin ini, PT DGI (DGIK) dianggap tak komitmen bayar penuh fee kepada Permai Group.

Demikian diungkapkan mantan Direktur Marketing Permai Group, Mindo Rosalina Manulang, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 9 Agustus 2017. 

Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis

Rosa bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT DGI (kini PT Nusa Kontruksi Enjiniring), Dudung Purwadi.

"Komitmennya tidak sesuai, makanya Bapak (Nazaruddin) marah-marah. Terus, Pak Nazar bilang minta ketemu sama bosnya Idris dan Dudung. Pokoknya, dia mau ketemu sama yang punya," kata Rosa kepada Majelis Hakim.

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD Terkait Suap Wali Kota Bekasi

Menurut Rosa, saat itu, PT DGI belum melunasi komitmen fee untuk salah satu proyek yang dikerjakan PT DGI. Selain itu, PT DGI menurunkan komitmen fee untuk proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010.

Awalnya, Permai Group menawarkan PT DGI (DGIK) untuk mengerjakan proyek pembangunan RS Udayana. Namun, PT DGI harus memberikan fee sebesar 19 persen dari nilai proyek senilai Rp40 miliar.

Menurut Rosa, saat itu, PT DGI terus-menerus menurunkan nilai komitmen hingga akhirnya mencapai 13 persen.

Saat itu, menurut Rosa, ia tidak mengetahui siapa sebenarnya pemilik dari PT DGI. Kata dia, dalam berkomunikasi terkait proyek dan pembayaran fee, dia hanya berhubungan dengan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris, dan Dudung Purwadi.

PT DGI menjadi korporasi pertama yang dijerat dengan pidana korupsi oleh KPK. PT DGI melalui Dudung diduga telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. 

Dari nilai proyek Rp138 miliar, diduga terjadi kerugian negara Rp25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut. Dalam Kasus itu, KPK juga telah menyita uang PT DGIK, atau PT Nusa Kontruksi Enjiniring Tbk, sebesar Rp 15 miliar, baru-baru ini. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya