Status Hukum Pemilik First Travel Ditentukan Hari Ini

First Travel.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan penipuan dengan janji keberangkatan umrah dari PT First Anugerah Wisata atau First Travel. 

Wapres Maruf soal Jemaah Umrah RI Ditangkap di Arab: KJRI Sudah Bantu Advokasi

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak menyatakan, suami-istri pemilik First Travel yakni Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan masih menjalani pemeriksaan. 

"Kami amankan sementara. Saat ini dalam pemeriksaan. Siang ini kami tentukan apakah yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak," kata Herry saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2017. 

Tahap II Ditutup, Kemenag Sebut 194.744 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji

Hasil pemeriksaan ini, Herry menjelaskan, juga akan mengungkap modus pelaku dalam menjalankan bisnisnya, dan tidak hanya terkait dugaan penipuan. Polisi masih mendalami apakah kedua pasangan ini terindikasi tindak pidana pencucian uang selama menarik uang jemaah saat dijanjikan berangkat ke Tanah Suci. 

Sebab, menurut Herry, perusahaan ini telah mengelola dana umat tergolong besar untuk usaha yang dijalankan. 

3 Amalan Ini Punya Pahala Setara dengan Haji dan Umrah

Sebelumnya, polisi telah menangkap kedua pasangan suami istri pemilik First Travel yang diduga melakukan penipuan berkedok keberangkatan umrah. 

Keduanya ditangkap, Rabu 9 Agustus 2017, usai menggelar konferensi pers di Kompleks Kementeian Agama, Jakarta Pusat. 

Dalam keterangan yang diterima, kepolisian sementara bakal menerapkan Pasal 55 Juncto Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya