Ketua RW Cabuli Enam Bocah di Raja Ampat

Ilustrasi/Korban pelecehan seksual
Sumber :
  • www.kidsinthehouse.com

VIVA.co.id - Pria berinisial SW, 50 tahun, ditangkap polisi setelah disangka mencabuli enam bocah sekolah dasar di kampungnya. Dia diringkus di rumahnya di Kompleks Jalan 300, Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

SW adalah Ketua Rukun Warga di kampungnya. Dia memanfaatkan jabatannya untuk mendekati anak-anak sebagai sarana pelampiasan hasrat seksualnya. Para korban rata-rata berusia 10 tahun sampai 12 tahun.

Penangkapan SW berawal dari laporan orang tua seorang korban yang mengaku anaknya telah dicabuli oleh tersangka. Modus pelaku melancarkan aksinya dengan membujuk, memberikan uang, roti, dan biskuit kepada korban agar bersedia diajak mandi di pantai.

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Polisi Periksa Petugas Damkar Jaktim

"Saat korban mandi, pelaku melancarkan aksinya dengan meraba-raba dan memasukkan jari tangan ke bagian terlarang tubuh korban," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Raja Ampat, Inspektur Polisi Dua J Sibagariang, pada Kamis, 10 Agustus 2017.

Pelaku, kata Sibagariang, juga berpura-pura mengajari anak-anak berenang di pantai dan saat itulah ia menggerayangi tubuh korban. "Konon dari enam korban, ada korban tiga yang masih satu keluarga, sehingga orang tuanya sangat marah,” ujarnya.

Respons Damkar Jakarta Soal Viral Petugasnya Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri

Kebiri

Ketua Komisi Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengutuk perbuatan SW. Sebagai ketua RW, katanya, SW seharusnya menjaga dan melindungi anak-anak dari kejahatan, tetapi dia justru berbuat bejat yang merusak masa depan mereka.

"Bejat dan menjijikkan betul perlakuan SW dan sepantasnyalah pelaku mendapat ganjaran hukum dengan pidana pokok minimal sepuluh tahun dan maksimal dua puluh tahun dengan tambahan pemberatan hukuman kebiri," kata Arist ketika dihubungi melalui telepon selulernya.

Arist mengatakan itu karena perbuatan SW telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Pidana pemberatan, yakni hukuman tambahan kebiri melalui suntik kimia, jika unsur-unsur tambahan pemberatan hukuman terpenuhi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya