Pakai Visa Ziarah, 40 Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat

Ilustrasi haji
Sumber :
  • REUTERS/Ahmed Jadallah

VIVA.co.id – Petugas Imigrasi Makassar menggagalkan keberangkatan 40 calon jemaah haji ilegal yang hendak ke Tanah Suci melalui beberapa negara. Mereka beralasan hendak melakukan ziarah ke Tanah Suci. 

Media Center Jakarta Akan Kembali Aktif, Laporkan Info Haji Tiap Hari

Pembatalan keberangkatan itu dilakukan setelah ada koordinasi antara pihak Imigrasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan. Rombongan calon haji tersebut tidak mengantongi dokumen lengkap dan resmi. 

"Mereka mau berhaji tapi tidak sesuai prosedur makanya pemberangkatan mereka kami batalkan setelah berkoordinasi dengan pihak Kemenag," kata Ramli HS, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Agustus 2017.

Melihat Lebih Dekat Fasilitas Pemondokan Jemaah Haji

Pengungkapan calon jemaah haji ilegal itu, kata Ramli, berawal saat mereka hendak berangkat ke Tanah Suci melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Senin, 7 Agustus lalu. 

Namun, rombongan mereka ketahuan oleh petugas imigrasi saat dilakukan sesi wawancara singkat. Petugas imigrasi curiga dengan alasan berbeda-beda dari para calon jemaah haji ilegal tersebut. Ada yang menyatakan ingin ziarah atau berwisata dan ada juga yang mengklaim masuk rombongan haji plus. 

Kisah Polwan yang Jadi Pendamping Jemaah Haji Lansia

Ramli mengungkapkan, alasan para calon jemaah haji ilegal tersebut tidak logis. Dalih ziarah, menurut dia, mencurigakan lantaran selama musim haji pemerintah Arab Saudi selektif memberikan izin tersebut.

Lalu, alasan naik haji plus dengan pemberangkatan melalui Makassar juga tidak masuk akal. Belum lagi, tidak mungkin mereka langsung diberangkatkan mengingat biasanya tetap ada daftar tunggu. "Untuk haji plus berangkatnya dari Jakarta," ujar Ramli. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, menurut Ramli, 40 calon jemaah haji ilegal tersebut mengambil rute yang tidak biasa yakni Makassar (Indonesia)-Singapura-Srilanka-Riyadh (Arab Saudi). Dari Riyadh, disinyalir rombongan calon jemaah haji ilegal tersebut bertolak ke Mekah dan Madinah menggunakan moda transportasi darat.

Dari dokumen para calon jemaah haji ilegal, pihak Imigrasi menemukan mereka memiliki visa untuk ke Tanah Suci. Visa tersebut dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi melalui kedutaan di Jakarta. "Dalam visanya itu untuk keperluan ziarah dan sudah distempel pihak kerajaan (Arab Saudi) bukan untuk perjalanan haji," ujar Ramli.

Mengenai tindak lanjut penanganan kasus itu, Ramli mengungkapkan pihaknya telah memanggil dan memeriksa travel. Sejauh ini, pihak travel cukup kooperatif dan siap bertanggung jawab. Sementara para calon jemaah haji ilegal itu sudah dipulangkan. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya