Kasus Korupsi Satelit, KPK Mau Periksa Sekjen DPR

Gedung KPK Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menjadwalkan pemeriksaan atas Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Achmad Djuned. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut. 

Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp15 Miliar

"Achmad Djuned akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NH (Nofel Hasan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jumat 11 Agustus 2017.

Bersamaan dengan pemeriksaan itu, lanjut Febri, Nofel juga dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Novel Hasan merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.

Terpidana Kasus Suap Anggaran Bakamla Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Menurut informasi yang diterima awak media, keduanya akan dikonfrontasi dalam pemeriksaan. "NH juga diperiksa sebagai tersangka," kata Febri. 

Achmad dipanggil sebagai saksi setelah KPK mengembangkan perkara satelit monitoring di Bakamla ke proses penganggaran di DPR. Pengembangan tersebut dilakukan usai muncul fakta-fakta di persidangan dengan terdakwa sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

Korupsi Proyek Bakamla, Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara

Dalam persidangan terhadap Direktur PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Dharmawansyah, dan dua orang pegawainya, serta mantan pejabat Bakamla, Eko Susilo Hadi, muncul nama anggota Komisi I DPR, Fayakun Andiadi. 

Selain itu, menurut persidangan di Pengadilan Tipikor tersebut, ada nama lain yang disebut-sebut, yakni pengurus Balitbang PDIP, Eva Sundari, dan anggota DPR dari Fraksi PKB, Bertus Merlas.

Kena Cekal

Dalam perkara sama yang menjerat Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, penyidik KPK sudah mencegah Fayakun untuk bepergian ke luar negeri. 

Ketua DPD Partai Golkar itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Selain Fayakhun, KPK juga minta Ditjen Imigrasi untuk mencegah Managing Director PT. Rohde and Schwarz, Erwin Arief bepergian ke luar negeri.

Febri mengatakan, pencegahan ke luar negeri ini supaya saat penyidik KPK membutuhkan keterangan, Fayakhun dan Erwin tidak sedang berada di luar negeri.

Dalam persidangan, Fahmi Dharmawansyah menyampaikan mengenai aliran dana sebesar enam persen dari nilai dua proyek senilai Rp400 miliar atau Rp24 miliar. Dana itu diduga telah diberikan kepada politikus PDIP, Fahmi Al Habsy alias Ali Fahmi untuk beberapa anggota DPR.

Uang tersebut diberikan suami aktris Inneke Koesherawati itu untuk memuluskan pembahasan anggaran dua proyek di Bakamla, salah satunya yakni satelit monitoring. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya