Menag: First Travel Wajib Berangkatkan Jemaah Umrah

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendesak PT. First Anugerah Karya Wisata atau First Travel untuk segera melakukan kewajiban kepada para calon jemaah umrah.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Menurut dia, First Travel harus memberangkatkan atau menjadwal ulang bagi para jemaah yang mau melakukan ibadah umrah.

"Rescheduling, bahwa mereka harus tetap diberangkatkan melalui biro travel lain, tidak melalui First Travel lagi karena dia sudah dicabut izinnya. Jadi melalui PPIU (Panitia Pelaksana Ibadah Umrah) istilahnya yang memberangkatkan," kata Lukman Hakim Saifuddin pada acara Rapat Koordinasi Penguatan Fungsi Agama Dalam Pembangunan Nasional 'Serap Aspirasi Bimbingan Masyarakat Islam" di Ancol, Jakarta Utara, Jumat, 11 Agustus 2017.

Roy Suryo Bilang Aduan ke Polisi soal Polemik Azan 'Mudah Dipatahkan'

Menurut Lukman, apabila First Travel tidak mau memberangkatkan jemaahnya, maka uang calon jemaah harus segera dikembalikan. "Istilahnya refund dalam jangka yang terjadwal juga," katanya menambahkan.

Dengan demikian, Lukman menegaskan, pencabutan izin First Travel yang dilakukan oleh Kementerian Agama sama sekali tidak menanggalkan kewajiban First Travel kepada calon jemaahnya.

PKS Sebut Pernyataan Menteri Yaqut Keterlaluan dan Tidak Etis

"Karena itu, hakikatnya adalah uang milik calon jemaah umrah yang harus dikembalikan dan bentuk diberangkatkan atau refund," kata dia.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan yang merupakan pemilik First Travel.

Keduanya dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya