KPK Larang Pansus Angket Kunjungi Safe House

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengizinkan Pansus Hak Angket bentukan DPR untuk mengunjungi rumah aman atau safe house di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Depok, Jawa Barat. Langkah itu lantaran pansus tidak mengirimkan surat permintaan izin terlebih dahulu.

Rekomendasi Pansus Angket Masuk Akal, KPK Harus Patuhi

"Tidak ada permintaan atau surat sama sekali yang kami terima terkait hal itu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 11 Agustus 2017.

Bagi KPK, rumah aman atau safe house merupakan upaya memenuhi amanah undang-undang dalam memberikan perlindungan kepada saksi ataupun pelapor. Hal ini mengingat yang bersangkutan mempunyai informasi berharga dan mau bekerja sama untuk membongkar kasus korupsi.

PKS dan Demokrat Kompak Tolak Rekomendasi Pansus KPK

Karena itu, menurut Febri, pihaknya sangat merahasiakan keberadaan rumah aman tersebut. Apalagi saat ini, masih ada terlindung LPSK atau saksi KPK yang masih dilindungi keberadaannya.

"Sebenarnya bagi kami, safe house itu adalah bagian dari perlindungan terhadap saksi atau pelapor juga yang diatur dalam undang-undang. Jadi safe house sifatnya rahasia, sehingga perlu dipertimbangkan," kata Febri.

Pansus Angket Rekomendasikan KPK Bentuk Lembaga Pengawas

Seperti diberitakan, Pansus Angket KPK pada Jumat, hari ini akan mengunjungi safe house KPK. Bahkan, Pansus Angket mengajak awak media dalam kegiatan di tengah reses ini.

Rencananya, safe house yang berada di Depok, Jawa Barat akan dikunjungi Pansus. Tim pansus yang dipimpin Agun Gunandjar sudah dalam perjalanan menuju safe house. Selain Agun, ada Wakil Ketua Pansus Masinton Pasaribu dan anggota pansus Dossy Iskandar. (mus)

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

MK memperjelas status KPK dan tak menganulir keputusan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2018