Tak Kunjung Dinikahi, Alasan Tata Laporkan Wali Kota Kendari

Destiara Talita
Sumber :
  • flickr.com/masirvanphotography

VIVA.co.id – Wali Kota Kendari terpilih Adriatma Dwi Putra dilaporkan oleh model seksi Destiya Purna Panca atau Destiara Talita ke Polda Metro Jaya. Atas laporan tersebut, Adriatma rencananya akan dipanggil polisi pada 18 Agustus untuk dimintai klarifikasi.

Perseteruan Mantan Pemain Real Madrid dan Model Seksi Spanyol

"Rencana tanggal 18 Agustus akan meminta keterangan, bukan panggilan ya, tapi klarifikasi. Karena kasus ini masih penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, kepada wartawan, Sabtu 12 Agustus 2017.

Ia pun menuturkan, pemeriksaan terhadap Adriatma dilakukan usai penyidik memeriksa model yang akrab disapa Tata itu sebagai pelapor. "Pelapor sudah diperiksa," katanya.

Ngeri, Model Seksi Penggemar Chelsea Ini Dibanting ke Meja oleh Lawannya

Mengenai kronologi kasus ini, mantan Kabid Humas Polda Jatim ini mengatakan, Adriatma dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik.

"Jadi pelapor berhubungan dengan terlapor sejak tahun 2016. Kemudian dijanjikan akan dinikah siri. Selang beriringannya waktu tahun 2017 terlapor dihubungi enggak bisa-bisa. Setelah bisa dihubungi terlapor malah maki-maki merendahkan harkat martabat pelapor. Dia enggak terima," ujarnya.

Cerita Model Seksi Priscillia Hesty, Pahit dan Manis di Belakang Kamera

Sebelumnya, seorang model cantik bernama Destiya Purna Panca alias Destiara Talita melaporkan Wali Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), terpilih, Adriatma Dwi Putra (ADP) atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan ke Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pihaknya telah menerima laporan yang dibuat Destria. "Ya benar kami sudah terima laporannya," kata Argo saat dihubungi, Jumat 11 Agustus 2017.

Berdasarkan informasi yang diterima, Adriatma dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa 8 Agustus 2017. Laporan yang dibuat Destiara bernomor LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Dari laporan itu, Adriatma disangkakan melanggar Pasal 310, 311 KUHP Tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 315 KUHP Tentang Penghinaan. (one)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya