KY Selidiki Hilangnya Nama Novanto dari Putusan Kasus E-KTP

Ketua DPR, Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Ketua Komisi Yudisial (KY) menyoroti hilangnya nama Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam vonis dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Dalam pertimbangan yuridis hakim, nama Novanto tak disebut sebagai pihak yang turut serta atau bersama-sama melakukan korupsi. Sebelumnya, nama Setya Novanto muncul dalam dakwaan kedua terpidana tersebut.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Kita telah membentuk tim investigasi," kata Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari, usai Malam Penganugerahan Award Merawat Kebangsaan Dan Pelantikan Dewan Pengurus Nasional Rumah Gerakan 98 di Jakarta, Sabtu 12 Agustus 2017.

Aidul mengungkapkan pembentukan tim ini muncul setelah munculnya polemik hilangnya nama Setya Novanto dalam vonis dua tersangka kasus korupsi e-KTP beberapa waktu lalu. "Investigasi respons terhadap publik yang melihat ada kejanggalan," ujarnya.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Menurutnya, tim investigasi sudah bekerja untuk mengumpulkan berbagai bukti. Namun, Aidul enggan mengungkapkan sudah sejauh mana tim bekerja.

"Saya tidak bisa buka, ada hal-hal yang dirahasiakan. Tetapi kita sudah mulai kalau ujungnya putusan kita rekomendasi nanti ke Mahkamah Agung (MA)," ungkapnya.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sebelumnya dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak menyebutkan sejumlah nama yang sebelumnya dibeberkan jaksa KPK dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Salah satunya nama Setya Novanto.

Dalam putusan hakim, Irman dan Sugiharto disebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, hingga merugikan uang negara mencapai Rp2,3 triliun.  

Adapun pihak lainnya yang diuntungkan terdakwa, hanya terdapat tiga nama. Di antaranya politisi Hanura Miryam S Haryani dan politisi Golkar Markus Nari.

Menurut Hakim Franky, dua terdakwa telah memberikan uang US$1,2 juta kepada Miryam dalam empat kali penyerahan. Uang itu berasal dari Andi Narogong.

Terkait uang yang diterima Markus diduga berawal dari permintaan Markus terhadap Sugiharto. Politisi Partai Golkar itu diduga minta uang kepada Irman karena ikut membantu meloloskan anggaran e-KTP tahap pertama. Jumlah permintaannya Rp5 miliar, namun direalisasikan sekira Rp4 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya