Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara

Mantan Hakim MK, Patrialis Akbar dalam sidang suap hakim MK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dengan hukuman 12 tahun dan enam bulan penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar US$10 ribu  dan Rp4,043 juta, dalam jangka satu bulan setelah putusan. Bila tidak dibayarkan, harta bendanya akan dilelang untuk mengganti kerugian negara, dan jika belum mencukupi diganti kurungan penjara selama satu tahun.

Jaksa menilai, Patrialis terbukti bersalah menerima suap untuk memengaruhi putusan dalam perkara uji materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

MK Tolak Eksepsi Tim Jokowi soal Berkas Gugatan Baru Prabowo

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 14 Agustus 2017.

Lebih lanjut, jaksa menyatakan, tindakan Patrialis menerima suap bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Perbuatan Patrialis juga dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi.

Tim Hukum Prabowo Singgung Biaya Fotokopi Berperkara di MK Miliaran

Patrialis dianggap terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny dengan harapan bisa memenangkan putusan perkara Nomor 129/ PUU-XII /2015 terkait uji materi atas Undang - Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin disebut menerima US$70.000, dan Rp4 juta. Keduanya turut juga dijanjikan uang sebesar Rp2 miliar dari pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny melalui Kamaludin.

Pemberian uang sebagai hadiah itu terkait pemulusan judicial review Undang Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sementara itu, orang kepercayaan Patrialis Akbar, Kamaludin dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp250 juta  subsider 3 bulan kurungan.

Perbuatan Patrialis Akbar dan Kamaludin dipidana dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya