Ahok Absen Lagi, Jaksa dan Pengacara Buni Yani Berdebat

Sidang Perdana Buni Yani
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Agus Bebeng

VIVA.co.id – Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE dengan terdakwa Buni Yani, diwarnai perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum dengan tim penasihat hukum, di ruang sidang Bapusipda, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 15 Agustus 2017.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

Perdebatan terjadi karena Ahok, sapaan Basuki, selaku figur yang berpidato dalam video yang diperkarakan, hanya bersaksi melalui Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

"Yang bersangkutan telah dipanggil tiga kali namun tetap tidak diizinkan pihak rutan dan tidak memungkinkan hadir," ujar Jaksa Andi M Taufik di ruang sidang.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

Sedangkan penasihat hukum Buni Yani menilai, catatan BAP yang telah disumpah untuk mengganti kesaksian Ahok tidak objektif. Bahkan, alasan Ahok tidak bisa hadir karena jarak dari rutan ke lokasi sidang jauh dinilai sangat diskriminasi terhadap Buni Yani.

"Sangat tidak adil yang mulia. Kami minta dihadirkan karena dalam catatan tersebut diduga tidak valid sesuai dengan Pasal 162 KUHP. Yang bersangkutan tidak punya alasan untuk tidak datang ke sini," kata Irfan, salah satu kuasa hukum Buni Yani.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Pada sidang kesembilan kali ini, mengagendakan pemeriksaan saksi. Mereka terdiri dari empat saksi, yaitu ahli digital forensik, ahli agama, ahli bahasa dan sosiolog. 

Buni Yani dihadapkan ke pengadilan karena didakwa telah mengubah, merusak, menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, maupun publik berupa video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Video rekaman yang beredar di media sosial YouTube Pemprov DKI Jakarta diunduh terdakwa pada Kamis, 6 Oktober 2016, pada pukul 00.28 WIB dengan durasi 1 jam 48 menit.

Dengan ponsel, terdakwa mengunduh video berjudul '27 Sept 2016 Gub Basuki T Purnama ke Kepulauan Seribu dalam rangka kerja sama dengan STP'. Kemudian, tanpa seizin Diskominfo DKI Jakarta, terdakwa mengurangi durasi rekaman.

Terdakwa memangkas durasi video tersebut secara signifikan menjadi berdurasi 30 detik yang dimulai dari menit ke-24 sampai ke-25. Selanjutnya terdakwa mengunggah video tersebut di akun Facebook pribadinya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya