Uang Suap E-KTP Ditampung Rekening Kolega Keponakan Novanto

Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Muda Iksan Harahap, pengusaha di Singapura yang kerap dipakai rekeningnya untuk transaksi fee proyek e-KTP. Dia bersaksi untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Dalam keterangannya, Iksan mengatakan beberapa kali diperintahkan kakak Andi Narogong, Dedi Priyono, untuk menampung dan menarik uang yang totalnya hampir 1,5 juta dolar Singapura. Kejadian itu dilakukan sepanjang tahun 2012.

"Ditransfer melalui rekening saya pribadi, kemudian ada yang saya tarik cash lalu saya berikan kepada orang-orang diperintahkan Pak Dedi, ada juga yang saya transfer lagi ke beberapa rekening yang diperintahkan Pak Dedi," kata Iksan.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Iksan mengaku kenal dan akrab dengan Dedi dari pemilik PT Mukarabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi. Ditanya lebih lanjut oleh Jaksa KPK mengenai sosok Irvanto, Iksan tegas menjawab bahwa Irvanto adalah keponakan Ketua DPR RI sekaligus Ketum Partai Golkar, Setya Novanto.

"Irvanto itu keponakan Pak Setya Novanto," kata Iksan yang mengaku sudah lama mengenal Irvanto.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kendati mengakui menampung uang dalam jumlah besar dalam rekeningnya, Iksan berdalih tidak tahu penggunaan uang tersebut. Iksan hanya mengira uang-uang itu untuk investasi sebuah restoran di Singapura. Namun ia mengakui pula sampai saat ini restoran itu tak terealisasi.

"Waktu itu mau bentuk perusahaan Tri Star Equator. Pak Andi Narogong, ada Pak Vidi Gunawan, ada Pak Irvanto, ada Pak Dedi (Priyono). Saya tahunya kan untuk investasi restoran," kata Iksan.

Jaksa lantas membuka bukti aliran rekening Iksan, yang sebagian uang itu ternyata berasal dari Johanes Marliem dari Biomorf selaku penyedia produk automated Finger Print Identification Sistem (AFIS) merk L-1 untuk e-KTP.

Iksan membenarkan bukti-bukti yang ditunjukkan jaksa KPK yang masuk ke rekeningnya. Tapi ia mengaku lupa, uang yang ditariknya secara tunai, diberikan kepada siapa saja dan di mana saja.

"Waktu itu hanya diberitahu Pak Dedi, ada yang saya transfer, ada juga yang saya tarik cash, lalu diberikan kepada orang sesuai perintah Pak Dedi," kata Iksan.

Hakim sempat curiga dengan keterangan Iksan. Hakim curiga masih ada yang disembunyikan oleh saksi karena mengaku tidak tahu terkait hal apa rekeningnya dipinjam dan diperintahkan memberikan kepada orang-orang yang ditentukan.   

"Enggak masuk akal saudara menampung uang jumlah besar, berkali-kali, tapi terkait apa tidak tahu. Sudah begitu mau saja jalan bawa uang terus dikasih lagi ke orang lain," kata hakim seraya menyinggung dugaan pencucian uang. Tapi Iksan tetap berdalih tidak tahu.

"Saya cuma mengira untuk investasi restoran tadi," kata Iksan.

Ditanya hakim berapa upah yang diberi Dedi kepadanya untuk melakukan semua ini, Iksan mengaku cuma sekitar Rp10 juta. Namun, uang itu telah ia kembalikan sebanyak Rp3 juta ke KPK.

"Sisanya saya akan bayar lagi nanti, kan saya belum gajian Yang Mulia," kata Iksan.

Dalam dakwaan jaksa KPK kepada Andi Narogong, Dedi Priyono disebut sebagai Project Director Tim Fatmawati. Tim tersebut merupakan bentukan Andi Narogong untuk memenangkan konsorsium PNRI dan mengerjakan proyek e-KTP.

Masih dalam dakwaan, disebutkan rinci oleh jaksa uang dari Johanes Marliem dan Bos PT Sandipala Arthaputra (anggota konsorsium PNRI), Paulus Tannos, yang mengalir ke Anggota DPR dan pejabat Kemendagri melalui Andi Narogong.

Pada kesempatan sama, Andi Narogong yang diberikan waktu oleh hakim, membenarkan lalu lintas transaksi melalui rekening Iksan. Hanya saja ia membantah Dedi merupakan orang yang memerintahkannya.

"Saya membenarkan transaksi-transaksi yang diterangkan saksi, tapi sebenarnya Dedi tidak tahu. Itu saya yang follow up untuk meminta saksi lewat SMS," kata Andi Narogong.

Untuk diketahui, Andi Narogong didakwa KPK melakukan korupsi bersama-sama Setya Novanto dan beberapa pihak lain dalam proyek e-KTP. Andi juga diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, sampai negara alami kerugian mencapai Rp2,3 triliun. Dalam kasus ini, Setya Novanto juga telah dijerat sebagai tersangka KPK. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya