Penghina Jokowi Bisa Buka Blokiran Kemenkominfo

Kapolda Sumut Irjen Pol. Paulus Waterpauw.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita

VIVA.co.id – Meski sempat diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika, pelaku Farhan Balatif mampu membuka pemblokiran untuk kembali mengoperasikan akun Facebook. Pelaku pun menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan menggunakan akun bernama Ringgo Abdillah.

RUU KUHP: Menghina Presiden di Medsos Terancam 4,5 Tahun Bui

"Pada 25 Juli, pelaku terpantau sempat mematikan FB dan akunnya ditutup Kemenkominfo. Namun, pelaku bisa membukanya kembali," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw memaparkan kronologi kasus penghinaan itu di Mapolda Sumut, Senin petang, 21 Agustus 2017.

Paulus mengatakan, Farhan melakukan penghinaan berulang kali dengan menggunakan akun Facebook. Salah satu penghinaan ini dengan mengedit dan menggunakan gambar hewan.

Diduga Hina Jokowi, Ketua FPI di Sumut Jadi Tersangka dan Ditahan

"Pada tanggal 7 Juli 2017, diketahui ada seorang pelaku yang membagikan gambar yang melakukan ujaran kebencian kepada pimpinan negara dan pimpinan Polri, diedit sedemikian rupa, maaf kata, menggunakan gambar-gambar binatang," tutur Paulus.

Aktivitas penghinaan dilakukan Farhan diketahui seorang anggota Polri berangkat Brigadir. Anggota kepolisian membuat laporan ke kantor Polisi dan dilakukan penyelidikan.

Polisi Pulangkan Ketua FPI di Sumut Yang Diduga ‎Menghina Jokowi

"Kemudian dilakukan penyelidikan dan disimpulkan sudah cukup kuat bukti untuk diangkat ke tingkat penyidikan. Pada 18 Agustus kemarin tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Bono, kawasan Medan Timur," tutur Paulus.

Diketahui, Farhan diamankan aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan di rumahnya di Jalan Bono, Glugur Darat I, Medan Timur, Medan, Sumatera Utara, Jum'at malam, 18 Agustus 2017, kemarin.

Petugas kepolisian berhasil mengamankannya juga menyita sejumlah perangkat elektronik yang digunakannya untuk mengedit foto dan melakukan penghinaan. Atas perbuatannya, Farhan terancam dijerat Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 subs Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya