KPK Ungkap Kronologi Tangkap Tangan Panitera PN Jaksel

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membuka tabir suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi dan pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Zaini.

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Akhmad diduga memberikan uang Rp425 juta kepada Tarmizi agar gugatan Eastren Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJFS) selaku penggugat kepada PT ADI selaku tergugat ditolak.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dilakukan di lingkungan PN Jaksel.

Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening

"Jadi, tim KPK mengamankan lima orang dalam OTT di PN Jakarta Selatan," kata Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2017.

Agus menjelaskan, sebenarnya lima orang yang diciduk dalam operasi senyap itu, diantaranya Tarmizi, Akhmad, Teddy Junaedi pegawai honorer PN Jaksel, Fajar Gora selaku pengacara PT ADI dan seorang sopir rental mobil yang disewa Akhmad bernama Solihan. Tapi hanya dua yang baru ditetapkan sebagai tersangka.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

"Kronologinya, pada Pukul 12.30 WIB (tanggal 21 Agustus 2017), KPK mengamankan kelimanya di PN Jaksel secara bertahap," ujar Agus.

Agus berkata, tim penyidik KPK pertama kali menangkap Akhmad di depan masjid masih di lingkungan PN Jaksel. Beberapa menit kemudian, Teddy ditangkap di parkiran motor PN Jaksel.

Selanjutnya tim KPK bergerak ke ruang kerja Tarmizi, dan langsung mengamankannya.  

Setelah itu, tim KPK menangkap Fajar rekan Akhmad di dalam ruang sidang. Kemudian, tim bergerak untuk menciduk Solihan di parkiran mobil. "Sebelumnya tim telah memantau AKZ, setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Cengkareng) pada pagi hari, dari penerbangan Surabaya-Jakarta," ujar Agus.

Menurut Agus, Akhmad telah menemui Tarmizi di PN Jaksel. Setelah bertemu, Tarmizi mengembalikan cek senilai Rp250 juta pemberian Akhmad, yang tak bisa dicairkan.

Akhmad pun langsung yang mencairkan cek itu dan cek lain senilai Rp100 juta. Setelah itu, lanjut Agus, Akhmad memasukan uang itu ke rekening BCA miliknya. "Kemudian AKZ melakukan transaksi pemindah bukuan antar rekening BCA miliknya ke rekening saudara TJ Rp300 juta," kata Agus.

Amankan Bukti

Dari kegiatan OTT kemarin, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transfer dari rekening BCA milik Akhmad ke Teddy, yakni senilai Rp100 juta pada 16 Agustus 2017 dan Rp300 juta pada 21 Agustus 2017.

"KPK juga amankan buku tabungan dan kartu ATM milik TJ sebagai penampungan dana. Sekitar Pukul 13.00 WIB, kelimanya langsung dibawa ke KPK," terang Agus.

Agus menambahkan, sudah ada pemberian awal oleh Akhmad pada tanggal 22 Juni 2017 sebesar Rp25 juta. Pemberian kedua senilai Rp100 juta pada 16 Agustus 2017. Transaksi disinyalir suap ini disamarkan untuk pembayaran tanah. "Menyamarkan keterangan di dalam pengiriman untuk pembayaran tanah," imbuhnya.

Akhmad, lanjut Agus, kembali mentransfer uang pada 21 Agustus 2017, Rp300 juta dengan penjelasan pelunasan pembelian tanah. "Jadi diduga total penerimaan sebesar Rp425 juta," katanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya