Diperiksa Bareskrim, Bos First Travel Diteriaki Korban

Direktur Utama First Travel Andhika Surachman (32) saat digiring kepolisian
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Tim penyidik Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri terus melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan kasus penipuan terhadap calon jemaah umroh oleh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan pasangan suami istri pemilik First Travel Andhika Surachman (32) dan Anniesa Desvitasari Hasibuan (31) serta adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan (27) atau Kiki Hasibuan. Ketiganya ditahan di Rutan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Kamis 24 Agustus 2017, kembali melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka di gedung Bareskrim Polri, di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

Mereka dibawa dengan penjagaan ketat oleh petugas saat tiba di gedung Bareskrim Polri Kamis pagi. Dengan menggunakan baju tahanan, ketiganya tak berkomentar sedikit pun kepada media. Hingga saat ini, pemeriksaan masih berlangsung di gedung Bareskrim Polri.

Pantauan VIVA.co.id, saat tiba pukul 10.00 WIB tadi, korban yang berada di crisis center langsung meneriaki tersangka saat tiba di gedung Bareskrim.

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengatakan, kerugian calon jemaah dengan total sekitar Rp848.700.100.000.

Jumlah itu merupakan kalkulasi dari total 72.682 calon eamaah promo yang mendaftar pada bulan Desember 2016 sampai dengan Mei 2017. 

Dari Jumlah itu, 14 Ribu calon jemaah umrah sudah diberangkatkan ke tanah suci Mekah. Sedangkan 58.682 belum diberangkatkan.

"Kerugian Rp.848.700.100.000," kata Herry di Bareskrim Polri pada gedung KKP, Jakarta Pusat, Selasa 22 Agustus 2017.

Herry menjelaskan, jumlah Rp848 Miliar itu dihitung dari setoran calon jemaah umroh promo yang berjumlah 58.682. Ditambah setor cater pesawat oleh calon jemaah dengan total 9.547.500.000.

Selain itu, tersangka juga memiliki utang pada provider tiket Rp85 miliar. Utang provider visa Rp.9,7 miliar dan utang Hotel di Arab Saudi Rp24 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya