Pekan Depan, KPK Kembali Periksa Kepala Bakamla

Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Soedewo bersaksi di persidangan dengan terdakwa Fahmi Dharmawansyah (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa Kepala Bakamla, Laksamana Madya TNI Arie Soedewo terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan.

Terpidana Kasus Suap Anggaran Bakamla Dijebloskan ke Lapas Cipinang

"Di kasus Bakamla kami jadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kepala Bakamla pekan depan direncanakan untuk tersangka NH (Nofel Hasan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 24 Agustus 2017.

Sebelumnya, Arie Soedewo diketahui pernah diperiksa terkait kasus ini, baik dalam proses penyidikan dengan tersangka mantan Deputi Bidang Informasi dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi, maupun sebagai saksi di persidangan.

Korupsi Proyek Bakamla, Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara

Arie yang merupakan pengguna anggaran di lingkungan Bakamla diduga mengetahui kasus dugaan suap proyek satelit monitoring. Bahkan, dalam surat dakwaan terhadap Direktur PT Merial Esa, Fahmi Dharmawansyah disebutkan sekitar bulan Oktober 2016, di ruangan Kabakamla, Arie Soedewo dan Eko diduga membahas jatah 7,5 persen dari proyek satelit monitoring untuk Bakamla. Arie juga diduga meminta agar fee sebesar dua persen dibayarkan lebih dulu.

Setelah beberapa kali pertemuan, Fahmi melalui dua anak buahnya yakni, M Adami Okta dan Hardi menindaklanjuti permintaan Arie dan Eko tersebut. Total uang suap yang dikasih Fahmi secara bertahap sebesar Sin$309.500, US$88.500, 10.000 euro, dan Rp120 juta. Kini, Fahmi, Adami, dan Hardi telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Korupsi di Bakamla, KPK Siap Hadapi Praperadilan Bos CMIT
Dirut PT Compact Microwave Indonesia Teknologi, Rahardjo Pratjihno

Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp15 Miliar

Rahardjo terbukti bersalah merugikan negara.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2020