Bom Panci Agus Wiguna Bisa Hancurkan Gedung Kafe di Bandung

Densus 88 Antiteror Mabes Polri mereka ulang adegan rencana peledakan bom dengan media panci di kafe I'am Beer Bali Hai, Jalan Braga, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 29 Agustus 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA.co.id - Detaseman Khusus 88 Antiteror Mabes Polri mereka ulang adegan rencana peledakan bom dengan media panci oleh tersangka teroris Agus Wiguna dan kawan-kawan di kafe I'am Beer Bali Hai, Jalan Braga, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 29 Agustus 2017.

Kawasan Lembang Padat Merayap, Antrean Kendaraan Mengekor hingga Kota Bandung

Berdasarkan reka ulang diketahui bahwa bom seberat lima kilogram itu akan diledakkan saat sedang banyak pengunjung di kafe itu. Tersangka Agus Wiguna dengan rangkaian bom buatannya di dalam tas ransel yang dikenakannya sudah berada di kafe itu selama 20 menit.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, bom itu sebenarnya berdaya ledak tinggi. Namun, karena bahan kimia pada bom itu basah, ledakan tidak terjadi saat berada di kerumunan pengunjung kafe.

Sekda Ema Sumarna Mengundurkan Diri Usai Jadi Tersangka Suap Bandung Smart City

"Dia itu menjadi pengantin sehari sebelum bom meledak di rumah kontrakannya. Bom yang dibawa beratnya lima kilogram, kalau meledak satu gedung ini (kafe I'am Beer Bali Hai) bisa hancur juga," kata Yusri di lokasi reka ulang.

Agus menjalankan rencana peledakan bom di kafe itu pada pada Jumat, 7 Juli 2017. Sehari kemudian bom panci buatannya meledak di rumah kontrakannya di Kampung Kubang Bereum, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung.

Anggota Dishub Ditampol Mangkuk Bubur Ayam Usai Negur Parkir Sembarangan

Dia sebenarnya menargetkan lokasi lain selain kafe I'am Beer Bali Hai, yakni kawasan Astana Anyar dan sebuah gereja di kawasan Buah Batu. Motifnya berjihad untuk memerangi orang-orang yang bukan beragama Islam.

Agus Wiguna menjalankan aksinya dibantu empat temannya, yaitu Kodar, Andri Rosadi, Ade Arif Suryana, dan Ramlan Suryadi. (ase)

Putusan Mahkamah Konstitusi

Nasdem Klaim Kehilangan 494 Suara di Dapil Jabar 1

Partai Nasdem meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, sepanjang Dapil Jawa Barat I dan Dapil Kota Bekasi 2. Karena Nasdem

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024