Situs Kerajaan Islam Terbesar Jadi Tempat Pembuangan Tinja

Seorang sejarahwan Aceh menunjukkan artefak sejarah berupa nisan raja dan ulama di lokasi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah di Gampong Pande, Kota Banda Aceh, Aceh, pada Selasa, 29 Agustus 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani Randi

VIVA.co.id - Situs kerajaan Aceh pada masa kerajaan Lamuri, berupa makam ulama dan raja, di kawasan Gampong Pande dan Gampong Jawa, Kota Banda Aceh, Aceh, dijadikan tempat pembuangan akhir dan pembuangan tinja.

Ada Ratusan Makam Romawi Ditemukan di Gaza Palestina

Di kawasan itu juga sedang dibangun proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal). Artefak sejarah pun banyak ditemukan di lokasi saat pengerukan tanah, seperti nisan yang diperkirakan sebagai nisan para ulama dan raja terdahulu.

Tak jauh dari lokasi penemuan nisan juga terdapat bekas fondasi istana dan Masjid Darul Makmur yang dibangun pada masa Sultan Johan Syah (1205-1234 Masehi). Diperkiraan di lokasi itu juga masih banyak peninggalan sejarah lain yang tertimbun tumpukan sampah.

Mengejutkan! Singapura Daftarkan Padang Jadi Warisan Dunia UNESCO

Menurut arkeolog dan sejarahwan Aceh, Husaini Ibrahim, lokasi pembangunan Ipal terdapat banyak makam ulama zaman kerajaan, yang kemudian menjadi cikal bakal kota Banda Aceh serta menjadi titik nol Banda Aceh. Dia sangat menyayangkan makam yang seharusnya dilestarikan tapi malah dijadikan lokasi pembuangan limbah.

“Apalagi di sini pernah berdiri sebuah kerajaan Islam di Asia Tenggara, jadi kita sangat menyayangkan bila kawasan bersejarah dijadikan tempat pembuangan,” kata Husaini kepada wartawan saat meninjau lokasi proyek Ipal itu pada Selasa, 29 Agustus 2017.

100 Situs Sejarah Terkait Nabi Muhammad Siap Direnovasi oleh Arab Saudi

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Husaini mengingatkan, semua pihak wajib bertanggung jawab untuk melestarikan cagar budaya itu.

Hal senada dikatakan Ketua Khazanah Raja Aceh, Tgk Raja Zulkarnain. Proyek yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu, katanya, harus segera dihentikan. Bila tidak, pembangunan telah melanggar peraturan tentang cagar budaya.

“Masih diduga saja kawasan itu (peninggalan sejarah) tidak boleh diganggu, apalagi yang sudah terbukti,” ujarnya.

Dia meminta pemerintah pusat dan Aceh segera menghentikan proyek itu. Jika tidak, itu sama saja menginjak marwah sejarah Aceh. “Setelah diketahui ada bukti peninggalan arkeolog sejarah, itu harus dihentikan atau dipindahkan,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya