Polisi Minta Keterangan Pelapor Jonru Ginting Pekan Depan

Jonru Ginting
Sumber :
  • tvOne/ILC

VIVA.co.id – Polisi akan segera meminta keterangan dari Muannas Al Aidid sebagai saksi pelapor terhadap aktivis media sosial, Jonru Ginting, terkait laporannya terhadap Jonru atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

"Pekan depan kami jadwalkan untuk meminta klarifikasi dari pelapor (Muannas Al Aidid)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarkat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 2 September 2017.

Bukan hanya Muannas, penyidik juga akan meminta keterangan dari saksi ahli pada pekan depan. Saksi ahli seperti ahli ITE, bahasa dan pidana yang akan dimintai keterangan dalam kasus itu.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

"Tentunya yang bersangkutan (Jonru) akan kita periksa setelah saksi lainnya dimintai keterangan," katanya.

Aktivis media sosial, Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap kerap menyebarkan ujaran kebencian melalui dunia maya. Adalah Muannas Al Aidid yang berprofesi sebagai pengacara yang melaporkan Jonru ke polisi pada Kamis, 31 Agustus 2017.

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

Laporan yang dibuat Muannas telah diterima polisi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus. Dalam laporan itu, Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia mengatakan, alasan membuat laporan polisi agar tidak ada lagi masyarakat yang berani menyebarkan ujaran kebencian kepada orang lain. Muannas berharap polisi dapat secepatnya memproses laporan tersebut.

"Jadi, tidak ada alasan menunggu laporan dan sebagainya," ucapnya akhir Agustus lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya