Terbukti Korupsi, Sekda Kebumen Divonis 4 Tahun Penjara

Sidang vonis suap Sekda Kebumen Adi Pandoyo di Pengadilan Tipikor Semarang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan suap.

Eks Kadis Bina Marga Sumut Divonis Bebas Kasus Korupsi APBD

"Manjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda Rp200 juta. Bila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Siyoto dalam amar putusannya di Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 5 September 2017.

Vonis terhadap Adi Pandoyo diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yakni 5 tahun. Dalam pertimbangan hakim, terdakwa terbukti ikut dalam perkara suap terkait pembahasan rancangan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen tahun 2016. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf A UU Tindak Pidana Korupsi. 

Warga Somasi Bupati Kebumen karena Ubah Nama Jalan

Suap itu diterima dari Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi, Hartoyo, lalu diberikan kepada Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Tri Hartanto. Keduanya kini telah divonis pengadilan. Hartoyo divonis penjara 2 tahun dan 3 bulan dan Yudhi Tri Hartanto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. 

Menurut hakim, pidana yang dijatuhkan kepada Adi Pandoyo telah memperhatikan unsur yang memberatkan dan meringankan. Hakim menilai, perbuatan korupsi terdakwa merupakan sikap yang tercela di mata masyarakat. 

Cerita Ganjar Pranowo Belikan Pasutri di Kebumen Alquran

"Yang meringankan karena terdakwa sopan dan kooperatif selama persidangan. Terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga, mengakui bersalah dan berjanji tak mengulangi serta ditetapkan sebagai justice collaborator oleh pimpinan KPK," kata Hakim.

Terdakwa menyatakan menerima vonis. Sementara Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan akan memikirkan terlebih dahulu sebelum memutuskan soal banding.

Perkara suap itu sebelumnya diungkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan pada bulan Oktober 2016 lalu. Selain Adi Pandoyo, operasi senyap menyasar lima orang lainnya yaitu Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto, PNS di Dinas Pariwisata Kebumen, Sigit Widodo, dua orang anggota DPRD Suhartono dan Dian Lestari. KPK juga turut mengamankan pejabat swasta di anak usaha PT OSMA Group bernama Salim.  (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya