Imingi Ilmu Barokah, Dua Guru Mengaji Cabuli 7 Murid

Guru ngaji jadi tersangka mencabuli murid-muridnya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Perbuatan AS (36) dan ST (35) yang merupakan oknum guru mengaji di sebuah yayasan di Jalan Medokan Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur, berbuntut hukum. Keduanya menyalahgunakan kepercayaan orangtua murid-murid mengaji dengan melakukan perbuatan cabul.  

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Polisi Periksa Petugas Damkar Jaktim

AS dan ST adalah guru mengaji di yayasan yang sama di kampung mereka di Medokan Semampir. Ada 40 anak dan remaja yang mereka ajari mengaji. Sehari-hari, AS adalah pegawai kontrak di Satuan Polisi Pamong Praja, sedangkan ST bekerja sebagai tukang las. 

"Orangtua di sana mempercayakan anaknya mengaji di malam hari kepada pelaku," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Komisaris Polisi Lily Djafar di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur pada Selasa, 5 September 2017.

Respons Damkar Jakarta Soal Viral Petugasnya Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri

AS dan ST mengakui perbuatan cabul itu dilakukan dalam kurun waktu setahun terakhir. Sasarannya adalah murid-murid mengaji. Selama itu, ada tujuh murid yang menjadi korban berusia antara 13 sampai 15 tahun yaitu dua remaja perempuan dan lima remaja laki-laki. Namun yang melaporkan hanya tiga korban. 

"Ada satu korban perempuan yang sampai disetubuhi," ujar Lily.

Polisi Blak-Blakan Soal Viral Petugas Damkar Diduga Cabuli Anaknya Berusia 5 Tahun

Tiga korban yang melapor ialah dua perempuan remaja dengan inisial NEP (15) dan AF (15), serta remaja laki-laki SUS (13). Mereka mengaku dicabuli tersangka lebih dari satu kali. Sementara NEP mengaku dicabuli oleh tersangka 15 kali, baik oleh AS maupun ST.  

Untuk melancarkan aksinya, AS dan ST sama-sama mengancam korban. Kepada korban, keduanya mengancam akan mengeluarkan korban dari tempat mengaji jika korban mengadu. AS bahkan menakut-nakuti korban tidak akan memeroleh ilmu barokah jika tidak melayani kebutuhan syahwatnya.

"Saya bilang akan dikeluarkan dari tempat ngaji," kata ST ketika ditanya cara memaksa korban agar tidak memberontak saat dicabuli. 

Kini AS dan ST harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dua orang itu menjadi tersangka dan telah ditahan. AS juga dipecat dari kesatuannya di Pol PP Surabaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya