Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan JIN Soal E-KTP

Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri).
Sumber :
  • VIVA/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Jaringan Islam Nusantara atau JIN melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahadjo, ke Kejaksaan Agung di Jakarta pada Rabu, 6 September 2017. 

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Agus dituding JIN terlibat dalam dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). 

Ketua Presidium JIN, Razikin, mengaku ada 11 eksemplar alat bukti terkait hal itu. Namun dia tak diperinci mengenai alat bukti yang dimaksud. 

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Ditunjuk Jadi Penasihat Ahli Kapolri

"Kami menemukan dari surat-menyurat itu ada Agus menggiring konsorsium untuk memenangkan tender e-KTP," kata Razikin di Jakarta. 

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum membenarkan bahwa ada laporan terkait Ketua KPK Agus Rahadjo. 

Agus Rahardjo: Isu Taliban untuk Mendiskreditkan KPK

Namun pihak Kejaksaan terlebih dahulu akan mempelajari isi laporan tersebut. 

"Kami masih menelaah surat itu, isinya apa kita telaah dahulu," ujar Muhammad Rum. 

Sementara dalam tanda terima penyampaian informasi di Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) tertera nama pelapor Yamin, seorang mahasiswa dari LSM Presidium Nasional JIN perihal dugaan keterlibatan Agus Rahadjo terkait tindak pidana korupsi KTP elektronik. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya