KPK Sita 4 Mobil Terkait Pencucian Uang Auditor BPK

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita empat unit mobil terkait kasus pencucian uang yang menjerat Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan, Rochmadi Saptogiri dan Auditor BPK Ali Sadli. Keempat mobil itu disita dari sejumlah lokasi.

Indonesia Jadi Anggota Penuh Satgas Aksi Keuangan di FATF, Ini Tujuannya

"Sejumlah aset telah disita terkait kasus ini yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 6 September 2017.

Keempat mobil yang disita itu, Febri mengungkapkan, di antaranya, Honda Odyssey, dua unit mobil sedan Mercedes Benz warna putih dan hitam serta Honda CRV. 

Jokowi Sempat Malu karena Indonesia Belum Jadi Anggota Penuh FATF

Febri menjelaskan, Honda Odyssey itu dibeli menggunakan identitas pihak lain dan disita ketika dikembalikan ke sebuah diler di Jakarta. Sementara itu, dua unit mobil Mercedes Benz disita dari seorang istri salah seorang tersangka.

"Sedangkan Honda CRV disita dari pihak lain yang namanya digunakan salah satu tersangka," katanya.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis juga Dijerat Pasal TPPU

Selain itu, KPK menyita uang sejumlah Rp1,6 miliar. Uang itu diduga berasal dari penjualan unit mobil. Untuk mengusut kasus ini, KPK juga sudah memeriksa sembilan saksi.

"Masih diperlukan kegiatan-kegiatan tertutup sampai ini diumumkan kepada publik. Penyidik masih terus dalami keberadaan aset-aset lain yang diduga hasil tindak pidana korupsi," kata Febri.

Febri menyatakan, penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini dilakukan penyidik untuk mengejar kepemilikan aset-aset yang terindikasi hasil kejahatan dengan pendekatan follow the money. KPK memastikan, pasal pencucian uang ini akan diberlakukan terhadap seluruh kasus korupsi yang ditangani, sepanjang ditemukan adanya aset tidak wajar yang terindikasi untuk menyamarkan aset hasil dari korupsi.

"Kami berharap dengan TPPU bisa lebih memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi," kata Febri. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya