- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Selain pajak, negara mengisi pundi-pundi kasnya dari pungutan-pungutan resmi non-pajak. Salah satunya dari denda pelanggar lalu lintas atau denda tilang. Saat ini, tilang melalui kamera closed circuit television atau CCTV, tengah diuji coba dan segera diterapkan. Adakah pengaruh program inovatif itu pada pemasukan kas negara dari denda tilang?
"Minimal yang konvensional tetap jalan, jadi polisi tetap melakukan penilangan. Ditambah yang CCTV, kemungkinan ada penambahan (pendapatan denda tilang)" kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, dihubungi VIVA.co.id, Jumat 8 September 2017.
Pendapatan denda tilang yang diurus Kejari Surabaya lumayan besar dan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan signifikan. Itu artinya, angka pelanggaran lalu lintas trennya naik. "Kejaksaan Negeri Surabaya di tahun 2016 (dari denda tilang) sebesar Rp6,4 miliar," kata Didik.
Angka tersebut meningkat pada 2017. Belum sampai setahun, yakni dari Januari sampai Agustus, perolehan denda tilang yang ditangani Kejari Surabaya hampir Rp7 miliar. "Jadi, meningkat," kata Kajari kelahiran Bojonegoro, Jawa Timur itu.
Didik mengatakan, sesuai hasil rapat koordinasi yang dia ikuti bersama instansi terkait, jumlah pelanggar lalu lintas di titik uji coba CCTV tilang di lampu lalu lintas Jalan Bratang mengalami penurunan. "Enggak tahu kalau sudah diterapkan apakah tinggal lima pelanggar atau berapa. Kan, masih uji coba," ujarnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Rubben Rico, mengatakan jajarannya masih mengevaluasi uji coba CCTV tilang itu. Beberapa kekurangan ditemui, di antaranya potensi kesalahan pembacaan pelat nomor kendaraan yang melanggar. "Eror pembacaan pelat nomor sekitar dua persen," ujar Rubben.
Selain di Jalan Bratang, Rubben mengatakan dalam waktu dekat uji coba akan dilakukan pula di lampu lalu lintas perempatan Jalan Raya Darmo-Diponegoro, tepatnya di dekat Kebun Binatang Surabaya. "Akan dipasang lagi di Raya Darmo," katanya.