Jika Setnov Menang Praperadilan, Pansus Angket KPK Kian Kuat

Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Ketua Generasi Muda Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, jika nantinya pengadilan memenangkan prapradilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto, maka akan menguatkan Pansus angket KPK.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Apabila praperadilan Setya Novanto dikabulkan oleh pengadilan, maka akan menguatkan DPR dan Pansus angket KPK. Karena semakin yakin KPK tidak benar kerjanya, menetapkan tersangka tidak benar. Itu menambah argumen membubarkan KPK," kata Ahmad Doli di Jakarta Selatan, Minggu 10 September 2017.

Doli menyoroti dengan masa persidangan praperadilan yang nantinya akan berdekatan dengan masa berlakunya Pansus angket KPK.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Praperadilan kan dua satu minggu biasanya. Dari 12 September sidang pertama ke-14 hari artinya 26 September selesai. Pansus itu 29 September masa berlakunya, jadi ada selisih dua tiga hari," katanya.

Doli menuturkan, proses praperadilan ini merupakan momentum penting untuk keberlangsungan KPK. Untuk itu, ia meminta KPK serius dalam mengusut tuntas masalah kasus korupsi e-KTP.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Jadi ini momentum penting untuk keberlangsungan KPK. Kalau KPK dalam hal ini proses e-KTP tidak serius maka taruhannya KPK akan dibubarkan. Kalau memang KPK bisa menunjukkan bukti cukup dan tuntas, ini momentum pekerjaan pemberantasan korupsi cerah," katanya.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upaya praperadilan didaftarkan kuasa hukum Novanto pada Senin pekan lalu.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, pendaftaran praperadilan telah diajukan kuasa hukum Setya Novanto bernama tim advokasi Setya Novanto.

"Iya. itu didaftarkan kemarin tanggal 4. Yang ngajuin (mendaftarkan permohonan) pengacaranya. Tim advokasi Setya Novanto," kata Made kepada VIVA.co.id, Selasa 5 September 2017.

Made menjelaskan, permohonan praperadilan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel. Praperadilan ini terkait penetapan tersangka KPK terhadap Setya Novanto. "Praperadilannya terkait penetapan tersangka," ujarnya.

Made mengatakan, sidang permohonan praperadilan itu akan dipimpin oleh hakim tunggal Cepi Iskandar. Sedangkan untuk jadwal sidang perdana akan dilakukan pada 12 September 2017.

Setya menyandang status tersangka kasus korupsi proyek e-KTP sejak Senin 17 Juli 2017. Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara KPK dalam pengembangan kasus sebelumnya.

"Setelah mencermati fakta persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto berkaitan dengan e-KTP tahun 2011-2012, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang tersangka. Menetapkan saudara SN selaku anggota DPR RI sebagai 2011-2013," kata Agus di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 17 Juli 2017.

Setya Novanto, saat masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga melakukan pembahasan korupsi e-KTP bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dalam pengadaan e-KTP," kata Agus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya