Kejagung Tolak Gabung ke Densus Tipikor

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo (kanan).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Jaksa Agung M. Prasetyo, Senin 11 September 2017. Dalam kesempatan itu, Prasetyo menyampaikan respons terkait rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bentukan Polri.

Ganjil Genap Tidak Diterapkan bagi Kendaraan ke Merak Saat Mudik, Polri Ganti dengan Sistem Ini

"Kami sampaikan wacana dan gagasan itu dinilai positif untuk meningkatkan kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi," kata Prasetyo di ruang Komisi III, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 11 September 2017.

Namun, Prasetyo menilai Kejaksaan tak selayaknya ditarik untuk bergabung dalam Densus Polri. Dia khawatir akan ada tumpang tindih antar lembaga penegak hukum. Apalagi Kejaksaan juga sudah punya satuan tugas khusus terkait tipikor sejak lama.

Ini Sejumlah Potensi Kerawanan Saat Masa Mudik Lebaran yang Dipantau Polri

"Karena dengan demikian akan mengurangi independen masing-masing penegak hukum. Kami khawatir dengan adanya tumpang tindih dan terdegradasi satu sama lain institusi penegak hukum yang ada," lanjut Prasetyo.

Menanggapi penjelasan Prasetyo, Wakil Ketua Komisi III Desmond Mahesa sempat menanyakan darimana informasi Kejaksaan diminta bergabung ke Densus Tipikor Polri. Karena Desmond mengaku baru mendengar hal ini.

Polri Telah Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Pantura Saat Arus Mudik 2024

"Dari mana ada kabar tiga lembaga ini mau digabung, inisiatif siapa ya? Kita baru dengar hari ini?" tanya Desmond.

Prasetyo menjawab, hal ini telah disampaikan dan diminta Polri secara formal. Kejaksaan juga menilai Densus Tipikor Polri bisa mengerjakan tugasnya sendiri dalam penyelidikan dan penyidikan. Sementara, hasilnya bisa disampaikan ke Kejaksaan sesuai proses yang biasa.

"Jadi Polri sempat pernah sampaikan secara formal kepada kami untuk membentuk Densus Tipikor dengan kantor yang sama dan di situ ada unsur Polri dan Kejaksaan. Ini yang tentunya perlu kami pertimbangan dengan alasan-alasan tadi," kata Prasetyo.
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya