Hari Ini, Setya Novanto Lawan KPK di Sidang Praperadilan

Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa 12 September 2017, akan menggelar sidang pertama praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik, atau e-KTP Setya Novanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Sidang perdana praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Cepi Iskandar, mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak pemohon, yakni Setya Novanto. Sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh ketua DPR RI ini, akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel.

"Betul (praperadilan Setya Novanto digelar di ruang sidang utama PN Jaksel)," kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna, saat dihubungi oleh VIVA.co.id, Senin malam, 11 September 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Terkait jadwal itu, pengadilan telah memanggil pihak pemohon dan termohon untuk hadir pada sidang yang diagendakan digelar mulai pukul 09.00 WIB pagi ini.

Made mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima oleh pihaknya, pihak pemohon dan termohon akan hadir. "Dengar-dengar akan hadir," ucapnya.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Seperti diketahui, Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto t mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP terhadapnya oleh KPK.

Sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Golkar ini akan dipimpin oleh hakim tunggal Cepi Iskandar.

Permohonan praperadilan itu telah diajukan pada Senin 4 September 2017 lalu. Permohonan praperadilan yang didajukan melalui kuasa hukum Setya Novanto bernama tim advokasi Setya Novanto telah terigister dengan nomor perkara 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel. Praperadilan ini terkait penetapan tersangka terhadap Setya Novanto oleh KPK.

"Praperadilannya terkait penetapan tersangka," kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna, Selasa 5 September 2017 lalu.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, pada Senin 17 Juli 2017 lalu. Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya dalam pengembangan kasus sebelumnya.

"Setelah mencermati fakta persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto berkaitan dengan e-KTP tahun 2011-2012, KPK menemukan bukti permulaan bukti yang cukup untuk menetapkan seorang tersangka. Menetapkan saudara SN selaku anggota DPR RI sebagai 2011-2013," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 17 Juli 2017.

Setya Novanto, saat masih Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, kata Agus Rahardjo, diduga bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong melakukan itu. "Diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dalam pengadaan e-KTP," kata Agus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya