- VIVA/Danardono
VIVA.co.id – Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto mulai digelar hari ini, Selasa 12 September 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo optimistis bisa memenangkan sidang praperadilan yang diajukan Novanto.
Agus juga memastikan pihaknya juga akan terus hadir di persidangan. "Kami siap. Teman-teman dari KPK pasti akan menghadiri," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 12 September 2017.
Selain itu, Agus juga optimistis bisa membuktikan bahwa penetapan tersangka Novanto telah sesuai dengan mekanisme. Dia mengaku berkaca pada sidang-sidang parperadilan sebelumnya.
"Ya bisa (buktikan) dong. Makanya kita banyak praperadilan selalu sukses," ujarnya menambahkan.
Menurut dia, penetapan status tersangka Novanto sudah berdasarkan pertimbangan dengan alat bukti yang mendukung. "Karena ada alasan kuat penetapan itu pasti ada.”
Seperti diketahui, tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah praperadilan ini ditempuh untuk menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.
Sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Golkar ini akan dipimpin oleh hakim tunggal Cepi Iskandar.
Permohonan praperadilan itu telah diajukan pada Senin 4 September 2017 lalu. Permohonan praperadilan yang didajukan melalui kuasa hukum Setya Novanto bernama tim advokasi Setya Novanto telah terigister dengan nomor perkara 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel. Praperadilan ini terkait penetapan tersangka terhadap Setya Novanto oleh KPK. (mus)