Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda Rabu 20 September

Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Sidang permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak jadi digelar hari ini, Selasa 12 September 2017. Sidang praperadilan tersebut ditunda dan dijadwalkan akan digelar pekan depan, Rabu 20 September 2017.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Hakim tunggal Cepi Iskandar menunda sidang lantaran KPK meminta penundaan sidang untuk menyiapkan dokumen dan administrasi. Surat permohonan penundaan sidang itu langsung diserahkan oleh satu orang perwakilan dari tim biro hukum KPK yang hadir.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon, memohon permintaan penundaan sidang untuk penyiapan administrasi dan lain-lainnya," kata hakim tunggal Cepi Iskandar di ruang sidang utama PN Jaksel, Jakarta Selatan, Rabu 12 September 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

KPK awalnya meminta penundaan sidang itu hingga tiga pekan ke depan untuk menyiapkan dokumen, administarasi terkait praperadilan. Tapi, pihak pemohon keberatan dengan waktu yang terlalu lama dan meminta hakim menunda hingga tiga hari ke depan.

Pihak Setya Novanto sebagai pemohon juga meminta hakim tunggal membuat jadwal dan agenda sidang yang digelar paling lama 7 hari pasca putusan, agar bisa menyiapkan, bukti, saksi dan ahli yang akan dihadirkan.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Kami minta 3 hari sesuai ketentuan yang ada. Waktu 3 minggu terlalu lama," ujar kuasa hukum pemohon, Ketut Mulya Arsana.

Kemudian, Hakim Cepi memutuskan menunda sidang hingga sepekan ke depan, yaitu pada Rabu 20 September 2017. Hakim juga memerintahkan pihak pemohon membacakan permohonannya dan sekaligus pihak termohon untuk langsung memberikan jawaban atas permohonan pemohon pada sidang Rabu pekan depan.

"Sidang berikutnya hari Rabu tanggal 20. Kalau bisa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus untuk menjawabnya. agar tidak tersia-siakan (waktunya)," kata Hakim Cepi.

Seperti diketahui, Setya Novanto mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek eKTP KPK.

Sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Golkar ini akan dipimpin oleh hakim tunggal Cepi Iskandar.

Permohonan praperadilan itu telah diajukan pada Senin 4 September 2017 lalu. Permohonan praperadilan yang didajukan melalui kuasa hukum Setya Novanto bernama tim advokasi Setya Novanto telah terigister dengan nomor perkara 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel. (mus)

    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya