Bisnis Sabu Malaysia yang Dimodali Napi Terbongkar

Tersangka kasus penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 10,39 kilogram asal Malaysia saat ditunjukkan di gedung BNN Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA.co.id – Bisnis narkoba yang dimodali dan didalangi oleh narapidana Lapas Pontianak, Kalimantan Barat, berhasil dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai dan Satuan Tugas TNI Pengamanan Perbatasan.

Perbaiki Dop Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia

Sebanyak 10,39 kilogram sabu-sabu asal Malaysia serta uang tunai sebesar Rp1,2 miliar, 12 buku tabungan, tiga unit sepeda motor dan lainnya menjadi barang bukti milik sindikat narkoba jaringan internasional ini.

Dalam konferensi pers, Selasa, 12 September 2017, Kepala BNN Budi Waseso menyebutkan pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya seorang kurir bernama PH di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

Dari tangan PH didapati sabu-sabu seberat 10,39 kilogram yang dibawanya dari perbatasan Malaysia-Indonesia di Entikong. Pengembangan pun dilakukan, petugas kemudian mengamankan pelaku lainnya yakni M lalu DZ yang bertugas sebagai penjaga gudang di kawasan Kota Pontianak.

Dari situ juga kemudian diamankan seorang perempuan bernama F yang berperan sebagai bagian keuangan. "Pemodal dari jaringan ini yaitu I alias Dagot diciduk di Lapas Kelas II A Pontianak," kata Budi Waseso.

Viral Jukir Liar di Alfamart Rusak Mobil Pelanggan, Polisi Tetapkan Tersangka

Menurut Budi, pengungkapan sindikat sabu ini setidaknya bisa menyelamatkan 51 ribu calon pengguna narkoba di Indonesia.

Kini, para pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (ase)

Konferensi pers terkait diamankannya 3 orang dari 8 terdakwa korupsi kredit macet Bank BNI 46 Pontianak di Kejari Pontianak.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

Tiga koruptor kasus korupsi kredit macet BNI 46 Pontianak, yakni Tri Maryanto, Yuliansyah dan Siswanto dieksekusi Tim Eksekusi Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024