Presiden Jokowi Tak Ingin Hapus Kewenangan KPK

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA.co.id – Pihak Istana, tidak sependapat dengan keinginan Jaksa Agung H.M.Prasetyo, agar penuntutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihapus dan diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Sekretaris Kabinet Pramono Anung, saat disinggung usulan Prasetyo itu mengatakan, pemerintah tidak akan melemahkan KPK. Salah satu kelebihan yang dimiliki lembaga antirasuah itu, adalah penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan, dilakukan sendiri. Salah satu fungsi itu hilang, dianggap membuat KPK lemah.

"Saat peresmian jalan tol di Mojokerto-Jombang (Jawa Timur), Presiden menyampaikan kita semua berkewajiban menjaga KPK, agar KPK tetap baik, kuat dan tentunya kalau ada kekurangan hal yang bersifat manajerial, hal yang bersifat administratif, itu lah yang dilakukan perbaikan," kata Pramono Anung di Istana Negara, Jakarta, Selasa 12 September 2017.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Maka menyangkut KPK, kebijakan yang harusnya dipegang oleh jajaran pemerintah adalah apa yang dikatakan Presiden Jokowi, yakni tidak ada pelemahan terhadap komisi antirasuah itu. "Sehingga dengan demikian sebagai pegangan kita semua adalah, apa yang disampaikan Presiden," katanya.

Terhadap penegasan Presiden itu, Pramono mengatakan posisinya tidak ingin melemahkan KPK. Apalagi sampai mengurangi kewenangan komisi yang sudah ada selama ini. "Presiden tetap dalam posisi maka tidak ada keinginan sama sekali dari pemerintah dalam hal ini Presiden, untuk mengubah Kewenangan yang dimiliki oleh KPK," ujarnya menegaskan.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Untuk diketahui, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin, 12 September 2017 banyak yang disinggung Prasetyo. Politisi Nasdem itu menyinggung operasi tangkap tangan yang dinilainya membuat gaduh. Kemudian, kewenangan penuntutan KPK sebaiknya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Bahkan, Prasetyo membandingkan kewenangan penuntutan perkara-perkara korupsi di Indonesia dengan Singapura dan Malaysia. Menurut dia, lembaga antikorupsi di Singapura yaitu Corrupt Practices Investigation Bureau dan Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia, memiliki kewenangan yang terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan semata.

Beda dengan KPK yang memiliki kewenangan dari mulai penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. Karena itu kata Prasetyo, tugas pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura berjalan cukup efektif, tak seperti di Tanah Air. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya