- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menunda proses hukum Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat tertulis yang ditujukan kepada Komisi Anti Rasuah ini. Novanto saat ini merupakan tersangka korupsi proyek e-KTP.
Surat dikirimkan oleh Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR Hani Tahapsari, pada Selasa, 12 September 2017. "Sebagai bahan pertimbangan, agar KPK menghormati proses praperadilan seperti yang diajukan Komjen Budi Gunawan pada Januari 2015," kata Hani.
Ia menjelaskan ketika itu semua pihak, termasuk KPK bersedia menunggu putusan hakim praperadilan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk menghormati proses hukum, supaya tidak ada pihak yang dirugikan.
Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum. Untuk itu, pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati praperadilan yang sedang berlangsung.