MK Tolak Bacakan Putusan Sela Uji Materi Pansus Angket KPK

Ilustrasi suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Mahmakah Konstitusi (MK) menolak mengeluarkan putusan provisi atau putusan sela terkait uji materi soal hak angket yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pemusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan pada hari Rabu pekan lalu.

MK Tolak Eksepsi Tim Jokowi soal Berkas Gugatan Baru Prabowo

"Sidang dalam permohonan pengujian UU Nomor 17/2014 terhadap UUD 1945 dilanjutkan tanpa penjatuhan putusan provisi," kata Hakim Ketua, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Rabu 13 September 2017.

Anwar mengatakan, MK menggelar rapat untuk mengambil keputusan apakah MK perlu mengeluarkan putusan sela atau tidak, pada Rabu, 6 September lalu. Rapat dihadiri oleh delapan hakim konstitusi dari sembilan hakim konstitusi. "Hakim Konstitusi Sadli Isra tidak hadir karena sedang melaksanakan ibadah haji," ujarnya.

Tim Hukum Prabowo Singgung Biaya Fotokopi Berperkara di MK Miliaran

Anwar menjelaskan dalam RPH yang hanya dihadiri delapan hakim konstitusi, empat hakim menyatakan menyepakati adanya provisi dan empat hakim tidak menyetujui. Karena dalam rapat permusyawaratan hakim tersebut, mufakat tidak tercapai, meskipun telah diusahakan dengan sungguh-sungguh.

Maka, sesuai dengan ketentuan pasal 45 ayat 7 Undang-undang Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 8/2011 tentang perubahan atas Undang-undang 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya disebut sebagai undang undang MK.

Polri Ungkap Estimasi Massa Aksi MK yang Turun ke Jalan

Sebagaimana dimaksud pada ayat 7, tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, maka suara terakhir sesuai keputusan Ketua MK, sidang pada pleno menentukan.

"Berhubung suara Ketua Mahkamah Kontitusi, Arief Hidayat sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 8 UU MK termasuk ke dalam empat hakim konstitusi yang berpendapat menolak permohonan putusan provisi, maka permohonan putusan provisi dinyatakan ditolak," tegasnya.

Sidang RPH sendiri dihadiri oleh hakim konstitusi, Arief Hidayat sebagai Ketua MK, Anwar Usman, Aswanto, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna.

Empat orang hakim yang menyetujui putusan provisi adalah I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul dan Maria Farida indrati. Dan empat hakim yang menolak putusan provisi adalah Arief Hidayat sebagai Ketua MK, Anwar Usman, Aswanto, Wahiduddin Adams.

Sebelumnya, Anggota Pansus Hak Angket KPK, Arsul Sani, meminta MK tidak mengeluarkan putusan provisi, atau putusan sela dalam uji materi UU MD3 ini. Karena hak angket adalah hak tertinggi DPR yang dilindungi konstitusi.

"Sangat beralasan hukum apabila mahkamah menolak permohonan provisi dari para pemohon," kata Arsul.

Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, hak angket dapat digunakan terhadap pelaksana undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat 3 UU MD3. Selain itu, pembentukan Pansus ini sudah sesuai mekanisme dan disetujui melalui paripurna.

"Meskipun tidak semua fraksi mengirim utusan, namun dalam rapat tersebut telah memenuhi kuorum, sehingga keputusannya sah," tegas Arsul.

Rapat paripurna DPR RI pada 28 April 2017, akhirnya menyetujui alasan penggunaan hak angket dengan keputusan DPR RI nomor 1/DPR RI/V/2016-2017 tentang Pembentukan Panitia Angket DPR terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.

Kemudian pembentukan Panitia Angket yang sah tersebut diumumkan dalam berita negara Nomor 53 Tanggal 4 Juli 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya