Artalyta Suryani Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Artalyta Suryani
Sumber :
  • bakohumas.depkominfo.go.id

VIVA.co.id – Pemilik PT Bukit Alam Surya, Artalyta Suryani alias Ayin, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 13 September 2017. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung.

KPK: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Belum Kedaluwarsa

Ayin yang sempat mangkir pada panggilan sebelumnya, kemudian hari ini, ditemani sejumlah ajudannya, menghadiri panggilan KPK.

Mengenakan kemeja putih, Ayin sedianya akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI.

Terdakwa Korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Dituntut 15 Tahun Penjara

Ayin mengaku kedatangannya merupakan penjadwalan ulang, dari panggilan yang telah dilayangkan KPK pada Selasa, 5 September 2017.

"Iya (penjadwalan ulang),"  kata Ayin, lalu masuk kantor KPK, di Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Jaksa Panggil Mantan Wapres Boediono Jadi Saksi Sidang Kasus BLBI

Ayin adalah mantan narapidana kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan pada 2008 silam. Ayin divonis lima tahun penjara karena kasus tersebut.

Jaksa Urip merupakan Ketua Tim Penyelidikan kasus BLBI yang mendera Sjamsul Nursalim. Namun Urip bermuara di penjara.

Suami Ayin, Surya Dharma merupakan salah satu bos di PT Gajah Tunggal Tbk. Perusahaan ban tersebut adalah salah satu aset Sjamsul Nursalim. Ayin sendiri sudah pernah diperiksa KPK pada akhir Mei 2017 lalu.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah melayangkan surat pemeriksaan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim pada 25 Agustus 2017, namun keduanya mangkir. Begitu juga Syafruddin Temenggung, ia absen pemeriksaan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya