Pansus DPR Ajukan Tiga Guru Besar Saksi Sidang Gugatan di MK

Hakim Konstitusi Anwar Usman
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVA.co.id – Dalam sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi soal hak angket yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan diri sebagai pihak terkait.

MK Tolak Eksepsi Tim Jokowi soal Berkas Gugatan Baru Prabowo

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi, Anwar Usman dalam persidangan, di gedung MK, Jakarta, Rabu 13 September 2017

"Melalui rapat pemusyawaratan hakim (RPH) kami menyetujui, menerima KPK sebagai pihak terkait," kata Anwar Usman.

Tim Hukum Prabowo Singgung Biaya Fotokopi Berperkara di MK Miliaran

Anwar menjelaskan, keputusan tersebut akan berlaku pada sidang selanjutnya. Sehingga, KPK harus ikut menyiapkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan yang dipicu pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI.

Anwar menambahkan, selain itu MK juga menerima surat dari pihak DPR RI, yang meminta untuk mengajukan tiga orang saksi ahli dalam uji materi ini. MK juga menyetujui surat dari DPR tersebut. "Untuk keterangan ahli, setelah pihak pemohon mengajukan ahlinya," ujarnya.

Polri Ungkap Estimasi Massa Aksi MK yang Turun ke Jalan

Tiga orang saksi ahli yang akan dihadirkan oleh DPR dalam sidang MK selanjutnya adalah, Jimly Asshidqie pakar hukum yang pernah menjabat sebagai ketua MK.

Yusril Ihza Mahendra, mantan Pakar hukum yang pernah menjabat Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sekretaris Negara Indonesia.

Romli Atmasasmita, Guru besar Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran dan juga mantan kepala Badan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM (2002-2004).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya