Masa Jabatan Habis, Sultan Hamengkubuwono X Lapor Jokowi

Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Daru Waskita

VIVA.co.id – Gubernur Yogyakarta, Sultan Hamengkubuwono X, menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu, 13 September 2017. Pertemuan itu terkait masa jabatannya yang habis dan siapa penggantinya, yang dilaporkan oleh Sri Sultan.

PKL Malioboro Nurut Direlokasi, Tapi Kalau Bisa Habis Lebaran

"Saya kan habis jabatan tanggal 10 (Oktober 2017), jadi itu saja," kata Sultan, sebelum bertemu Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu 13 September 2017.

Terkait sejumlah kontroversi, terutama setelah MK memutuskan tidak mempersoalkan perempuan untuk menjabat Gubernur DIY, Sri Sultan menegaskan hal ini adalah masalah internal yang ada di Kesultanan. "Eksternal tidak usah ikut campur," kata dia.

Sri Sultan HB X Nonton Losmen Bu Broto, Maudy Koesnaedi Deg-degan

MK sebelumnya mengabulkan gugatan peninjauan kembali Pasal 18 Ayat 1 huruf m UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta). Lembar putusan MK menyatakan, pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 sebab memuat riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DI Yogyakarta telah menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda penetapan gubernur dan wakil gubernur periode 2017-2021 pada Rabu, 2 Agustus 2017 lalu. Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam X dipastikan menjabat lagi.

Tak Disangka, Ternyata Sri Sultan HB X Pernah Koleksi Motor China

Dalam rapat paripurna istimewa itu, Raja Keraton Yogyakarta sebagai calon Gubernur menyampaikan visi dan misinya untuk lima tahun ke depan.

Arif Noor Hartanto, Wakil Ketua Panitia Khusus Penetapan DPRD mengatakan, penyampaian visi dan misi gubernur sangat strategis dan bukan untuk formalitas semata karena menyangkut program kerja lima tahun mendatang.

"Masyarakat Yogya harus tahu apakah visi misi gubernur bisa memberikan harapan yang lebih baik untuk lima tahun ke depan," katanya.

Politikus PAN itu juga menjelaskan proses untuk sampai ke penetapan oleh DPRD melalui berbagai tahapan. Tahap yang sempat panas adalah saat verifikasi. Saat itu nama Sri Sultan sempat dipersoalkan karena ada dua nama, yakni menggunakan Hamengku Buwono dan Hamengku Bawono.

Setelah diklarifikasi dengan memanggil pihak Keraton, DPRD akhirnya hanya menggunakan satu nama, yakni Sri Sultan Hamengku Buwono X. "Tetap menggunakan nama Sri Sultan Hamengku Buwono X, bukan menggunakan Bawono." (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya