Polisi Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Lain di Kasus Saracen

Kabag Penum Div Humas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA.co.id – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri terus melakukan pengembangan penyidikan kasus kelompok penyebar ujaran kebencian, kelompok Saracen.

Jasriadi, Bos Saracen Hari Ini Bebas

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, dalam proses pengembangan penyidikan itu, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Tapi hal itu apabila ada fakta-fakta hukum yang terungkap.

"Ini kan terbuka. Terbuka untuk adanya tersangka lainnya," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 13 September 2017.

Abu Janda Buktikan Facebook Blunder soal Tudingan Saracen

Martinus menegaskan, ancaman pidana juga menanti, apabila ditemukan fakta adanya pihak atau orang yang menyuruh atau memesan kelompok Saracen.

"Kalau soal mempidanakan siapa yang menyuruh kan ada. Memang di Undang-undang ITE tidak ada secara letterlijk ditulis bahwa siapa yang menyuruh, tidak (tidak ada). Tapi kita ada hukum pidana itu mengatur, siapa yang menyuruh, siapa yang melaksanakan, siapa yang ada lagi, siapa mengkonsep, siapa yang membuat itu juga bisa dihukum. Kan di juncto kan dengan pasal KUHP," ujarnya.

Facebook Hapus Ribuan Akun Ujaran Kebencian Saracen di Indonesia

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, tim penyidik juga terus menganalisis semua komunikasi dari para tersangka dari kelompok Saracen

"Tetap itu dicari juga komunikasinya. Jadi tim penyidik selain cek berkas perkara. Tim yang analisis komunikasi juga ada. Komunikasi secara audio bisa, komunikasi secara visual," ucapnya.

Martinus mengatakan, terkait bagaimana penelusuran dan analisis itu merupakan strategi dalam penyidikan.

"Itu adalah teknik penyidikan dalam mengungkap. Dia tidak mengungkap satu sisi saja.  saya bilang komunikasi-komunikasi, tentu yang melibatkan siapa yang punya komunikasi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya