Auditor BPK Bantah Biaya Karaoke dari Kemendes

Terdakwa Sugito (kiri) selaku Irjen Kemendes PDTT saat di persidangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Andi Bonanganom, membantah ia dan timnya dibiayai oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ketika melakukan pengecekan fisik ke daerah-daerah. Andi juga membantah pernah terima oleh-oleh dan dibiayai pihak Kemendes untuk karaoke.

Cak Imin Usul Kementerian Pertanian Dilebur ke Kementerian Desa

Bantahan disampaikan Andi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 14 September 2017. Andi bersaksi untuk terdakwa Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.

"Tidak ada Yang Mulia. Saya tidak pernah tahu soal itu," kata Andi kepada majelis hakim.

Kebakaran Gedung Kemendes, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Andi merupakan ketua tim pemeriksa laporan keuangan Kementerian Desa dan PDTT untuk tahun 2016. Dalam pemeriksaan, tim BPK melakukan cek lapangan, yakni turun langsung ke daerah untuk memeriksa kebenaran laporan keuangan.

Merujuk sejumlah dokumen dimiliki VIVA.co.id, para pejabat Kemendes menyebutkan Andi Bonanganom termasuk salah satu auditor BPK RI yang paling aktif terlibat praktik suap di perkara ini.

Serapan Dana Desa di Tiga Program Unggulan Capai Rp37 Triliun

Menurut Andi, untuk setiap kegiatan cek lapangan, auditor BPK RI menerima biaya perjalanan dinas dan akomodasi dari internal BPK. Biaya itu termasuk hotel, uang makan dan transportasi. "Kami dari BPK sudah dapat uang perjalanan dinas," kata Andi.

Keterangan Andi berbeda dengan kesaksian Dian Rediana, Kepala Bagian Analisa dan Pematauan Hasil Pengawasan Kemendes dan PDTT, dalam persidangan sebelumnya.

Menurut Dian, pihaknya ikut membiayai akomodasi, bahkan termasuk biaya oleh-oleh dan karaoke untuk para auditor BPK.

"Karena mereka sudah lama kerja dan lembur, ada yang bilang, Pak ayo karaoke dulu lah. Itu ada karaoke di depan," kata Dian kepada jaksa KPK dalam persidangan sebelumnya.

Jaksa KPK sempat menunjukkan barang bukti berupa catatan laporan keuangan Rekapitulasi Pengeluaran Pendampingan BPK RI tanggal 22-25 Februari 2017 di Provinsi Banten.

Dalam laporan tersebut, Kemendes membiayai seluruh akomodasi auditor BPK. Mulai dari biaya hotel, biaya transportasi, makan durian, hingga oleh-oleh untuk auditor BPK dibiayai oleh Kemendes. Selain itu, ada juga biaya karaoke senilai Rp708.750.

Menurut jaksa, uang yang digunakan pegawai Kemendes adalah uang patungan yang diminta kepada setiap unit kerja eselon I di Kemendes. Bukan cuma ke Banten, ke puluhan daerah lainnya juga, setiap anggota BPK yang melakukan pengecekan, dibiayai para pendamping dari Kemendes. Bahkan sampai beli minuman keras dan masuk tempat hiburan malam dibiayai Kemendes.  

Pada perkara  suap kepada pejabat BPK atas pemberian WTP Kemendes ini, KPK baru menjerat empat orang. Selain Irjen Kemendes, Sugito dan Kebiro TU dan Keuangan Itjen Kemendes, Jarot, KPK juga menjerat Auditor Utama BPK, Rochmadi Saptogiri dan Auditor BPK Ali Sadli. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya